Polisi Buru Pengemudi Pajero Sport Terkait Tabrak Lari di Kalimalang

Polisi Buru Pengemudi Pajero Sport Terkait Tabrak Lari di Kalimalang

Aparat kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pengemudi mobil Pajero Sport yang terlibat aksi tabrak lari terhadap seorang pedagang gerobak di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Insiden yang terekam kamera warga ini terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.

Dilansir dari Detik Oto, korban merupakan pria berinisial KA (62) yang sedang menyeberangkan gerobak buahnya saat ditabrak oleh kendaraan SUV berwarna hitam tersebut. Bukannya memberikan pertolongan, pengemudi mobil dilaporkan justru memacu kendaraannya melarikan diri ke arah Tol Becakayu.

Kepala Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, menjelaskan kronologi kejadian saat kendaraan tersebut melintas di lokasi. Benturan keras mengakibatkan korban terpental dan mengalami cedera fisik yang cukup parah.

"Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian, terlibat atau mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak yang hendak menyeberang jalan dari arah Utara ke Selatan," ujar Darwis Yunarta, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur.

Pihak berwenang mengonfirmasi bahwa saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati. Tim penyidik terus mendalami keterangan saksi-saksi dan mengamankan bukti di tempat kejadian perkara guna mempercepat penangkapan pelaku.

"Akibat kejadian tersebut penjual atau pedagang buah gerobak yang terlibat mengalami luka di bagian kepala robek, ibu jari tangan kanan patah, pipi kanan memar dan lecet," ujar Darwis Yunarta.

Meskipun identitas pengemudi belum terungkap sepenuhnya, kepolisian telah mengantongi identitas kendaraan melalui pelat nomor B 1756 PJL. Berdasarkan data Samsat Jakarta, mobil tersebut merupakan Pajero Sport 2.4 L Dakar 4x2 tahun 2017 atas nama pribadi.

Kendaraan dengan nilai jual sekitar Rp 283 juta itu tercatat memiliki masa berlaku STNK hingga 13 Juli 2027. Sebagai langkah hukum awal atas tindakan tabrak lari tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemblokiran terhadap status STNK kendaraan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi