Seorang pengemudi mobil Pajero Sport tengah diburu kepolisian setelah terlibat aksi tabrak lari terhadap seorang pedagang gerobak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 06.57 WIB. Peristiwa yang terekam kamera dan viral di media sosial tersebut memperlihatkan korban terpental akibat benturan keras sebelum pelaku melarikan diri ke arah Tol Becakayu.
Insiden bermula saat korban sedang menyeberang jalan sambil membawa gerobaknya, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Berdasarkan rekaman video yang beredar, kendaraan jenis SUV tersebut melaju kencang dan tidak menghentikan lajunya usai menghantam korban hingga terkapar di lokasi kejadian.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta menjelaskan bahwa saat ini korban sedang menjalani perawatan medis intensif di RS Polri Kramatjati. Pihak berwajib telah mengantongi identitas kendaraan dan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menghilang pascakejadian.
"Korban saat ini sedang dirawat di RS Polri. Sedang kita upayakan cari pelaku," kata Darwis, Minggu (3/5/2026).
Kepolisian memberikan peringatan keras kepada pengemudi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. AKP Darwis meminta agar yang bersangkutan bersikap kooperatif dengan mendatangi kantor polisi terdekat guna memberikan keterangan terkait kecelakaan tersebut.
"Mengimbau agar pelaku menyerahkan diri," ucap Darwis.
Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menilai tindakan melarikan diri setelah kecelakaan merupakan bentuk upaya penghindaran tanggung jawab yang sudah tidak relevan lagi. Ia menekankan bahwa teknologi pengawasan saat ini memudahkan petugas dalam melacak pelaku kejahatan jalanan.
"Itu biasanya usaha pengemudi dalam menghindari tanggung jawab," kata Sony kepada detikOto, Minggu (3/5/2026).
Menurut Sony, etika berkendara yang benar mewajibkan setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk segera menolong korban dan melaporkan insiden kepada pihak berwajib. Kehadiran kamera pengawas di berbagai titik jalan raya membuat peluang pelaku untuk bersembunyi menjadi sangat kecil.
"Melarikan diri saat ini sudah sulit karena CCTV di mana-mana. Semua kejadian rata-rata sudah terekam," tegas Sony.
Kewajiban pengemudi dalam kecelakaan lalu lintas telah diatur secara tegas dalam Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut mewajibkan pengendara untuk menghentikan kendaraan, menolong korban, serta memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana berat sesuai Pasal 312 undang-undang yang sama. Pengendara yang sengaja kabur dan tidak memberikan pertolongan terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 75.000.000.