Aparat kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap pengemudi mobil Pajero Sport yang melarikan diri setelah terlibat kecelakaan dengan seorang pedagang gerobak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 06.57 WIB.
Peristiwa yang terekam dalam video viral di media sosial tersebut memperlihatkan benturan keras yang menyebabkan pedagang yang sedang menyeberang jalan terpental bersama gerobaknya. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Oto, pengendara mobil tersebut justru memacu kendaraannya menuju Tol Becakayu alih-alih memberikan bantuan kepada korban.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa saat ini korban sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramatjati akibat luka-luka yang diderita dalam insiden tersebut.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta menjelaskan bahwa timnya tengah berupaya keras mengidentifikasi dan menangkap pemilik kendaraan tersebut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Korban saat ini sedang dirawat di RS Polri. Sedang kita upayakan cari pelaku," kata Darwis, Minggu (3/5/2026).
Petugas juga telah mengeluarkan instruksi agar pelaku kooperatif dengan pihak berwajib untuk mempermudah proses penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas ini.
"Mengimbau agar pelaku menyerahkan diri," ucap Darwis.
Dari perspektif keselamatan berkendara, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menduga adanya faktor kelalaian atau hilangnya konsentrasi pengemudi saat insiden terjadi. Hal ini terlihat dari respons pengereman yang terlambat dalam rekaman video yang beredar.
"Dalam berkendara jika hanya mengandalkan reaksi pengemudi kemungkinan menghindari bahaya sangat kecil, sehingga pengemudi harus mengombinasikan dengan teknik defensive/proaktif dengan cara jaga kecepatan, jaga jarak dan fokus dalam berkendara," kata Sony kepada detikOto, Minggu (3/5/2026).
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 231, setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan, menolong korban, serta melaporkan kejadian kepada kepolisian terdekat. Pelanggaran terhadap aturan ini atau tindakan tabrak lari dapat dijerat Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp 75.000.000.