Polisi Buru Pengendali Jaringan Judi Online Internasional di Hayam Wuruk

Polisi Buru Pengendali Jaringan Judi Online Internasional di Hayam Wuruk

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk mengejar pemimpin jaringan judi online yang beroperasi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Operasi ilegal ini melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) sebagai pelaksana lapangan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, memberikan keterangan terkait langkah pengembangan kasus tersebut. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers di lokasi kejadian pada Sabtu, 9 Mei 2026, seperti dilansir dari Nasional.

"Kita berkomitmen untuk melakukan pengembangan sampai dengan ke atasnya," ujar Wira Satya Triputra.

Penyidik saat ini tengah mendalami keterangan dari 321 WNA yang diamankan dalam penggerebekan pada Kamis, 7 Mei 2026. Para pelaku yang ditangkap sejauh ini diketahui berperan sebagai koordinator dalam berbagai lini pekerjaan operasional judi tersebut.

"Yang sekarang ini ada hanya taraf sebagai koordinator daripada masing-masing jenis pekerjaan yang mereka atau peran daripada mereka para pelaku ini," jelas Wira.

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa mayoritas WNA tersebut telah menyadari tujuan mereka ke Indonesia untuk bekerja di sektor perjudian daring. Mereka diketahui menetap di area sekitar gedung yang dijadikan markas operasional khusus tersebut.

Bareskrim Polri memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum pidana akan diselesaikan di Indonesia. Pihak kepolisian telah menyiapkan pasal-pasal persangkaan yang disesuaikan dengan kontribusi masing-masing individu dalam jaringan tersebut.

"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berkomitmen untuk melakukan proses hukum pidana. Kami sudah sampaikan tadi pasal yang kami persangkakan sesuai dengan peran masing-masing," imbuh Wira.

Data kepolisian menunjukkan keberagaman asal negara para pekerja ilegal tersebut. Dari total 321 WNA yang ditangkap, warga negara Vietnam menjadi kelompok terbesar dengan jumlah mencapai 228 orang.

Selain itu, terdapat 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, dan 5 warga negara Thailand. Jaringan ini juga melibatkan masing-masing 3 orang warga negara Malaysia dan Kamboja.

Dalam operasi penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah aset digital dan fisik. Barang bukti yang disita meliputi brankas, paspor, telepon genggam, laptop, perangkat komputer, hingga uang tunai dalam berbagai denominasi mata uang asing.

Penggunaan Puluhan Domain untuk Hindari Pemblokiran

Penyidikan awal mendeteksi adanya 75 domain serta situs web yang diduga kuat menjadi instrumen operasional judi online. Pengelola menggunakan kombinasi karakter dan variasi nama tertentu agar situs mereka tetap dapat diakses dan menghindari pemblokiran pihak berwenang.

Hingga saat ini, sebanyak 275 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, kepolisian juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dalam proses penuntutan terhadap anggota jaringan internasional ini.

Artikel terkait

Rekomendasi