Polisi Cegah 32 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Soekarno Hatta

Polisi Cegah 32 Calon Jemaah Haji Nonprosedural di Bandara Soekarno Hatta

Sebanyak 32 orang yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural dicegah keberangkatannya di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Puluhan penumpang itu hendak berangkat dengan pesawat tujuan Singapura sebelum melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Pencegahan ini dilakukan oleh petugas Imigrasi terhadap para penumpang pesawat ID7157 rute Jakarta-Singapura. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta, seperti dikutip dari Megapolitan.

Rombongan tersebut awalnya mengaku hendak mengikuti wisata ke Hainan, China. Namun, petugas menemukan sebagian besar dari mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh polisi melalui pemeriksaan terhadap seluruh penumpang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, 26 orang mengaku mengikuti paket wisata ke Hainan selama enam hari melalui sebuah biro perjalanan, yakni Travel F dengan biaya Rp 15 juta per orang.

Lalu, lima penumpang lainnya mengaku tujuan utama mereka adalah berangkat haji ke Arab Saudi. Salah satunya, yakni pasangan suami istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA. Keduanya mengaku mengetahui informasi keberangkatan tersebut dari TikTok dan membayar Rp 250 juta per orang kepada biro perjalanan.

Sementara satu orang lainnya, yakni SNB, mengaku akan menunggu tasreh atau izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Dengan adanya peristiwa tersebut, polisi kemudian memeriksa tour leader berinisial EM yang mendampingi rombongan tersebut. Kepada penyidik, EM mengaku hanya mendampingi perjalanan wisata ke Hainan dan tidak mengetahui penggunaan visa kerja Arab Saudi oleh para peserta.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P. Kartika Perdhana mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap penumpang menuju luar negeri selama musim haji. Salah satunya yang akan menjadi fokus utama adalah pola keberangkatan yang diduga menggunakan visa tidak sesuai peruntukan.

Dalam kasus tersebut, 32 paspor RI milik 32 orang calon jemaah haji nonprosedural disita, beserta 32 lembar boarding pass pesawat ID7157, dan 31 visa kerja Arab Saudi.

Atas tindakan itu, mereka diduga melanggar Pasal 124 UU tentang Haji dan Umrah dengan pidana penjara maksimal 8 tahun; Pasal 122 dan 121 UU yang sama dan pidana penjara maksimal 6 tahun; serta Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. Saat ini, polisi masih mendalami pihak yang diduga merekrut dan mengurus dokumen perjalanan rombongan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi