Aparat kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya keberangkatan 51 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji melalui jalur nonprosedural sejak April hingga awal Mei 2026. Puluhan calon jemaah tersebut diamankan dalam enam kali penindakan terpisah saat hendak berangkat menuju Arab Saudi, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kepolisian saat ini tengah melakukan pendalaman intensif guna mengungkap jaringan di balik pengiriman jemaah haji ilegal tersebut. Petugas memeriksa sejumlah saksi, mulai dari para jemaah yang gagal berangkat hingga oknum yang diduga berperan sebagai pengatur perjalanan non-resmi tersebut.
“Sejauh ini sudah enam kali dilakukan pencegahan dengan jumlah sekitar 51 orang yang berhasil kami amankan. Upaya ini berlangsung sejak April hingga Mei 2026,” kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana.
Pihak kepolisian juga meningkatkan intensitas pengawasan di area bandara guna mengantisipasi modus serupa menjelang musim haji. Penyelidikan dilakukan secara kolektif dengan melibatkan unit khusus kepolisian untuk memastikan prosedur keberangkatan sesuai aturan negara.
“Kami juga berkoordinasi dengan Satgas Haji Polri untuk memperkuat pengawasan,” ujar Wisnu.
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan bahwa penyidik telah memanggil beberapa pihak terkait, termasuk orang-orang yang diduga menjadi koordinator di lapangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, setiap calon jemaah diminta membayar biaya perjalanan yang sangat tinggi, yakni antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta.
“Kini masih penyelidikan saksi-saksi. Bahkan kami saat ini melakukan pemanggilan ke beberapa orang untuk memintai keterangan,” kata Yandri.
Pembayaran tersebut dilakukan jemaah dengan harapan bisa melaksanakan ibadah haji tanpa harus mengantre bertahun-tahun melalui jalur visa resmi. Polisi kemudian melakukan komunikasi dengan otoritas terkait untuk memverifikasi dokumen dan izin yang digunakan oleh kelompok tersebut.
“And keterangan ini sementara kami koordinasikan dengan ahli dari Kemenhaj,” ujarnya.
Kronologi pengungkapan ini berawal dari deteksi rencana keberangkatan 23 WNI di Terminal 3 Internasional pada 2 Mei 2026. Para jemaah dibekali dokumen berupa paspor dan izin tinggal Arab Saudi (iqomah) agar menyerupai pekerja migran yang kembali dari masa cuti demi mengelabui petugas pemeriksaan imigrasi.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa dari total kelompok tersebut, terdapat tujuh orang yang dilaporkan telah berhasil terbang lebih dahulu sebelum petugas melakukan pencegahan. Sementara sisa jemaah lainnya tertahan di bandara dan diketahui sempat bermalam di hotel sekitar area bandara sebelum dipulangkan atau dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta.