Polisi Gagalkan Peredaran 32 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Bekasi

Polisi Gagalkan Peredaran 32 Kilogram Sabu Asal Malaysia di Bekasi

Aparat kepolisian menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram asal Malaysia setelah membekuk seorang pria berinisial VAR (32) pada Sabtu (9/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, penggagalan penyelundupan barang haram tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polda Metro Jaya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap VAR di sebuah apartemen yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

โ€œAsal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,โ€ kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).

Pernyataan tertulis tersebut disampaikan oleh Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra. Saat penangkapan di apartemen, petugas awalnya menyita dua kilogram sabu yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dari tangan pelaku.

Petugas kemudian melakukan interogasi terhadap VAR yang mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di dalam unit apartemen. Hasil penggeledahan lanjutan menunjukkan adanya tambahan 29,7 kilogram sabu berbentuk 28 blok yang tersimpan rapi di rak samping tempat tidur.

Selain menyita total 32 kilogram sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan, pisau cutter, tas, serta telepon genggam yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Saat ini, VAR telah mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi