Aktivitas ilegal di balik gemerlap tempat hiburan malam di Jakarta Barat berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian. Seperti dilansir dari Megapolitan, sebuah hotel di Grogol Petamburan dan tempat karaoke di Kebon Jeruk digerebek karena menjadi sarang peredaran narkotika serta prostitusi anak.
Operasi ini berujung pada penangkapan puluhan orang dari kedua lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pengembangan kasus, pihak berwajib menemukan adanya keterlibatan narapidana dalam jaringan ini. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyegel dan mencabut izin usaha kedua tempat itu.
Penggerebekan pertama menyasar Karaoke B-Fashion yang berada di dalam B-Fashion Hotel, Grogol Petamburan, pada Jumat (8/5/2026). Polisi bergerak setelah menerima laporan dari warga yang merasa terusik dengan dugaan transaksi narkoba di lokasi yang telah beroperasi selama 12 tahun tersebut.
Kepala Seksi Industri Pariwisata Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Gun Gun Mujiantara mengatakan, berdasarkan keterangan dari pihak pengelola, barang haram tersebut bukan berasal dari fasilitas karaoke, melainkan dibawa oleh tamu dari luar.
Ia mengaku terkejut saat pertama kali mendengar informasi mengenai penangkapan pengunjung terkait kasus narkoba di B-Fashion. Pasalnya, penggerebekan bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun tempat hiburan tersebut.
"Saya juga kaget, karena Jumat itu saya lewat depan B-Fashion, mereka lagi ngerayain ulang tahun. Saya lewat, enggak mampir emang. Makanya kaget juga tadi pas dapat info penggerebekan itu," kata Gun Gun.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa manajemen hotel mengetahui aktivitas terlarang ini. Sebanyak 10 dari 18 karyawan mengakui adanya pembiaran terhadap penggunaan narkoba oleh para pengunjung.
“Pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Kronologi penangkapan bermula ketika seorang lady companion (LC) bernama Mami Dania terjebak oleh polisi yang menyamar sebagai pelanggan di Room B-15. Dari tangannya, petugas menyita lima butir ekstasi dan lima vape yang mengandung etomidate.
Mami Dania mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang man companion bernama Teuku Rico Edwin alias Dervin. Polisi kemudian bergerak mengamankan 14 pengunjung lain di dua kamar berbeda beserta barang bukti tambahan.
"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa 10 butir ekstasi dan 4 pcs vape mengandung etomidate," tutur Eko.
Salah satu pengunjung berinisial AFH bernyanyi bahwa pasokan narkoba berasal dari seorang narapidana di Lapas Kelas I Cipinang bernama Irwansyah alias Jeje. Polisi bergerak cepat menangkap Dervin di showroom ladies hotel, serta meringkus Siti Dahlia alias Vonny dan suaminya, Canggi Dani Riyanto, di kediaman mereka.
Siti diketahui memerintahkan suaminya untuk mengambil narkoba dari seorang pemasok bernama Rais di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Penyelidikan berlanjut ke Lapas Cipinang dengan menangkap tiga narapidana, yaitu Irwansyah alias Jeje, Faisal, dan Yudith Eric alias Paijo.
Jaringan ini ternyata dikendalikan dari jarak jauh oleh seorang narapidana bernama Sam yang mendekam di Lapas Kelas II Pekanbaru. Secara keseluruhan, 55 orang ditangkap dengan rincian 10 orang positif narkoba, 5 orang menjadi tersangka, dan 13 orang menjalani asesmen di BNN.
Praktik Prostitusi Anak di Tempat Karaoke
Pada malam yang sama, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Jakarta Barat menggerebek tempat karaoke di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk. Tempat yang menyamarkan izin usahanya ini terbukti menjalankan bisnis prostitusi selama tiga tahun.
Sebanyak 22 orang yang terdiri dari LC, muncikari, hingga kasir diamankan petugas. Di antara para pekerja tersebut, polisi menemukan dua anak di bawah umur berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun) yang menjadi korban eksploitasi.
Kata Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, S dan F adalah perantau. Mereka datang ke Jakarta dari Lampung dan Bogor.
"Nah, dari 22 yang kami amankan, dua orang anak di bawah umur berinisial F (17 tahun) dan S (16 tahun). Anak-anak itu asalnya dari Lampung dan Bogor," ujar Nunu saat ditemui di Mapolres Jakarta Barat.
Kini seluruh korban anak telah dievakuasi ke rumah aman bersama pekerja perempuan dewasa lainnya. Polisi masih terus memburu aktor intelektual yang mengendalikan bisnis haram ini.
"Kami menerima laporan tersebut bahwa itu tempat karaoke, di mana izinnya pun karaoke. Tapi setelah kita melakukan pemeriksaan bahwa di situ adanya prostitusi yang disiapkan oleh pemilik," jelas Nunu.
Sanksi Tegas Pencabutan Izin Usaha
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta langsung mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional kedua tempat hiburan malam tersebut. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan tidak ada ruang bagi pengusaha yang melanggar hukum.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Andhika menilai pengelola telah gagal melakukan pengawasan internal dan melanggar standar operasional prosedur. Atas kejadian ini, Dinas Parekraf DKI Jakarta berjanji akan memperketat pengawasan perizinan usaha hiburan di seluruh wilayah ibu kota.
“Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola menjadi hal yang wajib dilakukan secara konsisten,” ujar Andhika.