Polisi Makkah Tangkap Dua WNI Pelaku Penipuan Haji Ilegal

Polisi Makkah Tangkap Dua WNI Pelaku Penipuan Haji Ilegal

Aparat keamanan di Makkah menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat aksi penipuan layanan haji melalui promosi di media sosial pada Minggu (10/5/2026). Penangkapan ini dilakukan di tengah pengetatan pengawasan otoritas Arab Saudi terhadap pelaksanaan haji ilegal selama musim haji 1447 H.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa kartu haji palsu dan perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan modus penipuan tersebut. Dilansir dari Detikcom melalui laporan kantor berita Saudi, SPA, kedua tersangka kini telah ditahan dan berkas perkaranya dirujuk ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keamanan Publik Arab Saudi mengeluarkan peringatan tegas agar seluruh pihak mematuhi aturan resmi serta melaporkan setiap pelanggaran melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, dan Riyadh. Sementara itu, laporan untuk wilayah lain di Kerajaan Arab Saudi dapat dilakukan melalui nomor 999.

Kasus ini menambah deretan panjang penangkapan jamaah dan koordinator haji non-resmi asal Indonesia. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mencatat setidaknya ada 10 WNI lainnya yang telah diamankan dalam satu pekan terakhir atas tuduhan serupa.

"Dalam seminggu terakhir, setidaknya telah ditangkap sebanyak 10 orang WNI dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal. Belum lagi penangkapan yang melibatkan warga negara asing lainnya yang terus menerus disiarkan dalam berbagai saluran media nasional Arab Saudi," kata KJRI Jeddah.

Pihak perwakilan Indonesia menjelaskan bahwa para pelaku diduga menawarkan jasa badal haji, penyediaan hewan kurban, hingga penggunaan visa non-haji secara ilegal. Sebelumnya pada 30 April 2026, operasi penyamaran polisi juga berhasil mengamankan tiga WNI beserta mesin pencetak dan alat laminating untuk sertifikat ilegal.

Pemerintah Arab Saudi saat ini memberlakukan sanksi berat bagi pelanggar, termasuk denda sebesar SAR 20.000 bagi pemegang visa kunjungan yang nekat berhaji. Bagi pihak yang memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut, ancaman denda mencapai SAR 100.000 disertai risiko deportasi dan larangan masuk ke wilayah Kerajaan selama 10 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi