Aparat keamanan Arab Saudi mengamankan 19 Warga Negara Indonesia (WNI) pada Jumat (15/5/2026) atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026. Belasan orang tersebut saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di kantor polisi setempat terkait aktivitas ilegal dan pelanggaran privasi.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, para WNI tersebut menghadapi tuduhan mulai dari promosi layanan haji non-prosedural hingga praktik penjualan dam yang melanggar aturan. Selain itu, terdapat kasus pendokumentasian warga lokal perempuan tanpa izin yang memicu tindakan hukum dari kepolisian setempat.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) Jeddah Yusron B. Ambary mengungkapkan bahwa tim pelindungan jemaah telah diterjunkan untuk mengawal kasus ini. Lokasi pemeriksaan terbagi di dua wilayah berbeda di bawah yurisdiksi kepolisian Saudi.
"Pihak KJRI melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini, 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur," ujar Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah.
Dari total belasan orang yang ditahan, otoritas setempat telah memberikan pembebasan bersyarat bagi dua orang WNI. Keduanya terlibat dalam perkara yang berbeda, yaitu terkait dokumentasi di tempat suci dan transaksi denda haji.
"Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam," tutur Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah.
Meski terlibat masalah hukum, WNI yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin masih diberikan kesempatan untuk beribadah. KJRI terus memantau potensi adanya tuntutan sipil dari pihak korban yang dapat memengaruhi durasi proses hukum.
"Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah.
Keberlanjutan kasus ini akan ditentukan oleh klasifikasi pidana yang diterapkan berdasarkan sistem hukum yang berlaku di Arab Saudi. Jika korban mengajukan tuntutan khusus, maka jadwal kepulangan WNI tersebut dipastikan akan tertunda.
"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Tapi jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut," tegas Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah.
Terkait penanganan kasus penjualan dam, satu orang lainnya juga telah dibebaskan karena minimnya alat bukti yang ditemukan petugas. Yusron menekankan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi langsung dengan para tertuduh untuk memastikan pemenuhan hak-hak hukum mereka.
"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari," pungkas Yusron B. Ambary, Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah.