Polda Metro Jaya mengungkapkan belum ditemukannya bukti kekerasan fisik maupun verbal terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial D dan R yang melompat dari lantai empat sebuah rumah kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026).
Pernyataan ini muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait insiden yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia tersebut, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Kami sampaikan dalam pemeriksaan ini belum ditemukan adanya tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).
Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa temuan tersebut saat ini masih berdasarkan keterangan sepihak dari para saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik.
"Ini sepihak dari orang beberapa saksi yang sudah kami minta keterangan. Kami akan meminta keterangan pada saksi korban, salah satu korban yang dalam kondisi masih dalam perawatan," kata Budi.
Pihak kepolisian masih menunggu pulihnya korban selamat berinisial R (30) yang saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RS Mintohardjo akibat mengalami patah tangan.
"Setelah kedua ART loncat, ada warga yang melihat kejadian. Langsung ditolong warga," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2026).
AKBP Roby Heri Saputra menambahkan bahwa korban berinisial D (18) dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara R masih dalam tahap pemulihan meski sudah bisa memberikan keterangan awal.
"(Saksi) Enggak ngomong suka disiksa, tapi (majikan) galak. Nah itu kan (galak) bisa saja dengan omongan, bisa saja dengan tindakan," tutur Roby.
Dalam perkembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tiga orang tersangka yakni AV, T alias U, dan WA alias Y yang kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka AV diduga berperan mempekerjakan korban sejak akhir 2025, sedangkan T dan WA bertindak sebagai perekrut, dengan sangkaan pasal berlapis termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak.