Penyidik Polda Metro Jaya mendalami dugaan kelalaian perawatan rutin pada mobil listrik taksi online Green SM yang menjadi penyebab kecelakaan maut antara KRL Cikarang Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Senin (27/4/2026). Mobil berinisial RRP tersebut diketahui mengalami mati mesin mendadak saat melintasi rel kereta api, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengemudi berinisial RRP sempat mengalami kesulitan saat mencoba menyelamatkan diri dari dalam kendaraan yang terkunci. Masalah teknis pada transmisi mobil listrik tersebut diduga menghambat proses evakuasi sesaat sebelum tabrakan terjadi.
“Pada saat sopir ingin keluar membuka pintu, tetapi tidak bisa. Transmisi berpindah ke parkir. Pada saat yang bersangkutan mencoba untuk mematikan kendaraan, membuka, baru bisa menurunkan kaca mobil dari taksi online,” tutur Budi, Jumat (8/5/2026).
Pemeriksaan kepolisian terhadap manajemen Green SM mengungkap fakta bahwa unit kendaraan yang terlibat kecelakaan telah melampaui batas jarak tempuh untuk perawatan berkala. Berdasarkan aturan internal perusahaan, setiap armada wajib masuk depo perawatan setelah menempuh jarak 15.000 kilometer.
“Kami juga menyampaikan bahwa terkait informasi dari depot manajer operasional, taksi tersebut harusnya per 15.000 KM itu sudah harus masuk ke depot untuk melaksanakan maintenance ataupun perawatan,” kata Budi.
Kenyataannya, data operasional menunjukkan mobil tersebut telah menempuh jarak hingga 24.000 kilometer tanpa menjalani servis rutin. Polisi kini tengah melakukan pengkajian teknis untuk memastikan apakah absennya perawatan ini menjadi penyebab langsung matinya sistem elektrikal mobil di atas rel.
“Nah, kami masih mendalami akibat mati mobil listrik ini di perlintasan sebidang kereta api, apakah termasuk dampak dari belum dilakukan maintenance? Nah, ini masih kami lakukan pengkajian,” ujar Budi.
Tim penyidik bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga memperluas investigasi ke area persinyalan kereta api di lokasi kejadian. Hingga saat ini, sebanyak 39 orang dari berbagai unsur, mulai dari korban hingga saksi ahli operasional, telah dimintai keterangan secara intensif.
“Pemeriksaan lanjutan difokuskan tentang unsur teknis perkeretaapian, instansi terkait, serta pihak yang berkaitan dengan operasional kendaraan taksi online,” kata Budi.
Status penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan bukti CCTV. Meski demikian, pengemudi taksi RRP masih berstatus sebagai saksi dan belum dilakukan penahanan oleh pihak berwajib.
“Ini sudah naik tingkat tahap penyidikan. Sudah dilakukan cek TKP, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman CCTV,” ujar Budi, Kamis (30/4/2026).
Polisi menegaskan bahwa penentuan status hukum lebih lanjut masih menunggu hasil uji laboratorium forensik terkait malfungsi sistem pada mobil listrik tersebut. Keterangan dari pengemudi masih dianggap sangat krusial untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
"Kalau namanya saksi itu belum dilakukan penahanan, kami luruskan. Jadi kalau namanya saksi, kami masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” kata Budi.
Berdasarkan data PT KAI, insiden yang terjadi pada pukul 20.52 WIB tersebut dipicu oleh terhentinya taksi di jalur perlintasan sebidang. Gangguan pada sistem perkeretaapian di wilayah Stasiun Bekasi Timur disinyalir bermula dari tabrakan awal pada kendaraan tersebut.
“Kejadian ini dimulai dengan adanya temperan taksi hijau di JPL 85. Sehingga ini yang kami curigai itu membuat sistem perkeretaapian di daerah stasiun emplasemen Bekasi Timur ini agak terganggu,” ujar Bobby Rasyidin, Direktur Utama PT KAI, Selasa (28/4/2026).
Dampak dari kecelakaan ini sangat fatal bagi penumpang KRL Cikarang Line dengan total 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Saat ini, tercatat masih ada 12 korban luka yang menjalani perawatan intensif di beberapa rumah sakit di wilayah Jakarta dan Bekasi.