Polisi Selidiki Motif Suami Mantan Karyawan Aniaya Lansia Pemilik Laundry

Polisi Selidiki Motif Suami Mantan Karyawan Aniaya Lansia Pemilik Laundry

Aksi penganiayaan menimpa seorang lansia pemilik usaha laundry bernama Christine Wijaya (76) di Jalan Kebon Jeruk IX, Kelurahan Maphar, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Pelaku penyerangan yang diketahui berinisial JA (30) ternyata merupakan suami dari mantan karyawan korban sendiri.

Peristiwa ini terungkap setelah korban berhasil menemui pelaku saat diamankan. Seperti dilansir dari Megapolitan, korban mengenali pelaku dari pengakuan langsung yang bersangkutan.

"Waktu di kantor polisi itu dia ngaku ke saya, 'Ci, saya suaminya si Novi' gitu, dia ngaku ke saya, dia ini dulu kerja di sini," ungkap Christine saat ditemui Kompas.com di lokasi kejadian, Rabu (20/5/2026).

Christine menjelaskan bahwa Novi yang disebut oleh pelaku adalah mantan karyawannya yang bekerja di tempa usahanya pada tahun 2025 lalu.

Hubungan kerja tersebut berakhir karena pemilik usaha merasa kecewa dengan performa kerja mantan karyawannya. Tindakan pemberhentian terpaksa diambil demi menjaga kepuasan para pelanggan laundry.

"Dia itu dulu pernah kerja sama saya. Kerjanya enggak bener. Baju orang ketuker-tuker. Nah yang paling parah itu, baju orang digosok sampai bolong. Nah itu yang saya kesalnya itu," jelas Christine.

Sebelum insiden pemukulan terjadi, korban mengaku tidak memiliki masalah mendalam yang krusial. Pemilik usaha bahkan menyatakan sering berbagi rezeki dan memperlakukan pekerjanya dengan baik.

"Saya ada dulu dapat uang lansia gitu Rp 300.000, saya bilang saya dapat rezeki nih, yuk kita makan-makan. Kita makan pecel lele aja gitu. Saya anggap kayak anak saya sendiri. Kalau saya orangnya begitu, enggak maulah kita cari musuh," tambah Christine.

Saat awal ditangkap oleh warga sekitar dan dibawa ke pos RW 08, JA sempat berdalih mengenai alasan dirinya mengamuk. Pria tersebut berdalih emosinya tersulut akibat penolakan pelayanan karena toko telah tutup.

"Dia ceritanya ngomong sama warga di pos itu katanya dia mau laundry berkali-kali saya tolak. Enggak mungkin dong orang mau laundry masa kita tolak, rezeki datang masa kita tolak, malah kita cari langganan," kata Christine.

JA kemudian mengubah alasannya dengan mengklaim telah menerima makian dari korban saat hendak mengambil pakaian. Korban pun langsung menantang pria tersebut untuk membuktikan nama dalam daftar manifes pelanggan usaha laundry.

Akan tetapi, JA sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti nama pelanggan yang valid. Hal ini memperkuat dugaan bahwa klaim urusan mencuci baju hanyalah dalih semata.

Christine pun merasa curiga bahwa penyerangan terhadap dirinya itu dilandasi dendam, bukan sekadar emosi karena urusan cucian.

Kecurigaan adanya unsur perencanaan semakin kuat setelah ditemukan barang bukti di sekitar lokasi kejadian. Korban menduga objek tersebut sengaja dipersiapkan untuk melumpuhkannya.

"Saya sudah tahu, curiga saya dia pasti mau bikin mati saya atau mau bikin pingsan. Pokoknya pulang dari polisi saya lihat kok ada kayu di sini. Wah pasti pakai kayu ini tadi (mukulnya), karena saya enggak pernah nyimpan kayu di sini," tutur Christine.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, lansia ini mengalami cedera serius pada bagian kepala serta luka lebam di area wajah. Korban langsung dievakuasi ke UGD RSUD Tamansari untuk mendapatkan penanganan medis berupa enam jahitan.

Penyidikan Pihak Kepolisian

Aparat kepolisian sektor Tamansari memberikan keterangan terpisah mengenai jalannya proses interogasi. Keterangan awal yang dihimpun penyidik dari pelaku masih merujuk pada persoalan pelayanan usaha laundry.

"Pada saat pemeriksaan dengan kami sih tidak tersebutkan itu (pengakuan sebagai suami mantan karyawan), karena menurut keterangan yang kami dapatkan hanya kesal karena tidak diterima terkait masalah laundry-nya saja. Itu aja sih," ujar Bobby.

Meskipun demikian, jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari menegaskan tetap membuka peluang untuk meneliti segala informasi baru. Fakta-fakta yang disampaikan oleh pihak korban akan menjadi bahan pertimbangan penyidik.

"Kami masih menunggu, kalau misalnya memang masih memerlukan keterangan lanjut akan coba kami dalami. Tapi kalau misalnya kira-kira cukup tentunya tidak akan kami lebarkan," jelas Bobby.

Saat ini pelaku penganiayaan telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi