Aparat Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan bahwa pengemudi taksi Green SM bertindak lalai dalam insiden kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api Bekasi Timur. Peristiwa yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) tersebut terjadi pada akhir April 2026.
Dikutip dari Medcom, insiden maut ini bermula ketika taksi mogok di tengah rel lalu ditabrak KRL hingga mengakibatkan 16 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka. Dampak kecelakaan itu juga membuat KRL tujuan Cikarang tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, dikutip dari Antara.
Gefri menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara resmi oleh pihak kepolisian. Dasar hukum penanganan merujuk pada laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 April 2026.
Menurut hasil pemeriksaan sejumlah saksi, taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX tersebut dikemudikan oleh pria berinisial RR. Kendaraan awalnya melaju dari kawasan Duren Jaya menuju ke arah Jalan Juanda.
"Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan," kata Gefri.
Taksi tersebut mengalami kerusakan yang sangat parah akibat benturan keras yang terjadi. Pihak kepolisian kemudian bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
Tim penyidik juga memeriksa saksi, menyusun kronologi kejadian, serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli turut dimintai keterangan untuk memperjelas kasus ini.
Atas kelalaian tersebut, pihak kepolisian menyebut pengemudi taksi dapat dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kecelakaan tragis yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, itu merenggut 16 nyawa dan melukai puluhan korban lainnya.