Polisi Sita Rp 1,9 Miliar dari Markas Judi Online Hayam Wuruk

Polisi Sita Rp 1,9 Miliar dari Markas Judi Online Hayam Wuruk

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar serta ribuan lembar mata uang asing dalam penggerebekan sindikat judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). Operasi tersebut menyasar aktivitas ilegal yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA) di sebuah gedung perkantoran.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa selain rupiah, petugas menemukan mata uang dari berbagai negara lainnya. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan inventarisasi lebih lanjut terhadap seluruh barang bukti finansial yang ditemukan di lokasi kejadian.

"Untuk nominal uang sebenarnya sudah ada, untuk uang rupiah juga ada. Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya nanti mungkin akan kita sampaikan lebih lanjut," kata Wira.

Data kepolisian merinci temuan mata uang asing tersebut terdiri dari 10.210 dolar serta 53,82 juta Dong Vietnam. Penyitaan ini menambah daftar barang bukti elektronik seperti laptop, komputer PC, ponsel, hingga paspor para tersangka yang diamankan selama penggeledahan.

"Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210, itu dari pecahan uang yang berhasil kami sita," tutur Wira.

Sebanyak 321 WNA yang ditangkap berasal dari berbagai negara, dengan mayoritas 228 orang berkewarganegaraan Vietnam dan 57 orang dari Tiongkok. Sisanya mencakup warga negara Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, hingga Kamboja yang kedapatan sedang mengoperasikan situs perjudian.

"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujarnya.

Aktivitas ilegal ini teridentifikasi sebagai jaringan lintas negara yang dikelola secara digital dan terstruktur. Kepolisian memastikan bahwa penindakan ini dilakukan saat para pelaku sedang aktif menjalankan operasional situs judi online menggunakan sarana elektronik yang tersedia di markas tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi