Polda Metro Jaya menyita 1.494 unit sepeda motor dari sebuah gudang penampungan di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026). Ribuan kendaraan tersebut diamankan lantaran diduga kuat merupakan hasil tindak pidana penadahan yang melibatkan jaringan distribusi internasional.
Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menemukan ribuan kendaraan tersebut berasal dari berbagai sumber. Polisi mengidentifikasi pasokan motor didapat dari pengepul perorangan hingga pihak dealer resmi yang melakukan penyimpangan distribusi.
Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menjelaskan bahwa operasional gudang tersebut dimulai dari penerimaan barang dari tangan pengepul. Pihaknya kini tengah mendalami pola aliran kendaraan dari berbagai sumber tersebut.
"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan," ungkap Noor saat ditemui di lokasi, Senin (11/5/2026).
Penyidik menduga sebagian besar motor yang disita merupakan objek pengalihan kendaraan dengan jaminan fidusia. Dari total temuan, setidaknya 150 unit motor terdaftar menggunakan identitas yang berbeda-beda, sehingga memicu dugaan adanya penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan kredit kendaraan.
"Asal usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia. Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," jelas Noor.
Kondisi kendaraan di lokasi ditemukan dalam keadaan beragam, mulai dari motor utuh yang terlihat masih baru hingga unit yang sudah dibongkar dan dikemas plastik. Seluruh kendaraan tersebut disiapkan untuk dikirim ke luar negeri, khususnya ke wilayah di benua Afrika.
Temuan ini dianggap sebagai salah satu pengungkapan kasus penadahan terbesar di Jakarta. Polisi mencatat modus pengiriman tanpa dokumen sah ini serupa dengan aksi sebelumnya yang telah mengirimkan sekitar 99.000 unit kendaraan sejak tahun 2022.
"Kalau di wilayah hukum Polda Metro Jaya, (kasus ini) cukup besar. Tapi kalau di Indonesia, perlu cek data Polda lain. Karena Polda Jateng dan Jatim juga mengungkap cukup banyak," kata Noor.
Penyidik telah menetapkan Direktur PT Indobike 26 berinisial WS sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Sementara itu, sebanyak 18 pegawai gudang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi atas aktivitas ilegal tersebut.
Tersangka WS kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pemalsuan, penggelapan, penadahan, dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, WS juga menghadapi jeratan Undang-Undang Jaminan Fidusia serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.