Polda Metro Jaya menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor dari sebuah gudang penadahan ilegal di Jalan Kemandoran VIII, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (11/5/2026). Ribuan kendaraan tersebut sedianya akan dikirimkan ke luar negeri secara ilegal.
Dilansir dari Megapolitan, komplotan ini menyasar negara tujuan di benua Afrika, termasuk Tahiti dan Togo. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan resmi yang dipersyaratkan oleh hukum.
"Kendaraan-kendaraan ini dikumpulkan dan dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen kepemilikan yang sah," kata Budi dalam konferensi pers di lokasi, Senin (11/5/2026).
Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa PT Indobike 26 bertindak sebagai pihak penadah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyebutkan bahwa direktur perusahaan berinisial WS tidak mampu menunjukkan bukti legalitas atas ribuan motor tersebut, termasuk nomor faktur, NIK, hingga BPKB.
"Kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia," ujar Iman di kesempatan yang sama.
Hingga saat ini, pihak kepolisian mencatat hanya 150 unit sepeda motor yang memiliki identitas terdaftar. Namun, petugas belum menemukan kepastian apakah kendaraan itu benar-benar milik nama yang tercantum dalam identitas tersebut atau merupakan hasil penyalahgunaan data.
"Sementara hasil pemeriksaan kami, kendaraan yang sudah ada atas namanya itu ada sekitar 150 kendaraan. Namun kami belum menemukan bukti kepemilikan kendaraan bermotornya tersebut," kata Iman.
Operasi ilegal ini diketahui telah berlangsung selama empat tahun terakhir dengan volume distribusi mencapai 99.000 unit motor. Kejahatan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp177 miliar akibat hilangnya pajak dan pungutan ekspor, sementara pelaku meraup untung Rp26 miliar.
WS kini telah ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan terancam hukuman penjara maksimal enam tahun. Tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari pemalsuan, penggelapan, penadahan, tindak pidana pencucian uang, hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.