Polisi Tahan Pemilik Hanania Travel Terkait Dugaan Penipuan Umrah Rp60 Miliar

Polisi Tahan Pemilik Hanania Travel Terkait Dugaan Penipuan Umrah Rp60 Miliar

Polda Metro Jaya resmi menahan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang jemaah. Kasus ini mencuat setelah ribuan calon jemaah menjadi korban gagall berangkat dengan total kerugian menyentuh angka Rp60 miliar.

Seperti diberitakan oleh Suara, biro perjalanan ibadah ini sebelumnya cukup populer di Indonesia karena aktif menawarkan paket umrah kekinian. Strategi pemasaran mereka gencar menyasar generasi milenial melalui platform media sosial serta keterlibatan figur publik untuk promosi.

Sosok sentral di balik operasional perusahaan ini adalah Ahmad Syah Farhan Rachman yang menjabat sebagai Direktur Utama atau CEO. Dalam menjalankan bisnis, ia didampingi oleh istrinya, Fitriatun Nisa Bahri alias Nisa Bahri, selaku Komisaris Utama Hanania Group.

Dugaan penggelapan dana ini mulai terbongkar pada akhir Mei 2026 saat ratusan hingga ribuan orang mendatangi Polda Metro Jaya. Para korban melaporkan sang pemilik lantaran tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci meski seluruh biaya paket telah lunas.

Para korban mengaku telah mendaftarkan diri sejak awal tahun 2026 sesuai jadwal keberangkatan yang disepakati. Namun, pihak manajemen kerap berdalih adanya masalah teknis hingga situasi geopolitik global sebagai alasan penundaan sepihak.

Kecurigaan jemaah terbukti setelah melakukan pengecekan mandiri yang menunjukkan bahwa tiket pesawat dan akomodasi hotel belum dipesan. Proses mediasi sempat berjalan, namun buntu karena Ahmad Syah Farhan mengakui adanya kesalahan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.

Penahanan Tersangka di Rutan Polda Metro Jaya

Puncak kekesalan jemaah terjadi pada 28 Mei 2026 ketika puluhan korban mendatangi kantor Hanania Travel di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Langkah tersebut berlanjut pada pelaporan resmi kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana.

Ahmad Syah Farhan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain merugikan jemaah yang mayoritas mengumpulkan uang tabungan bertahun-tahun, kasus ini juga berdampak pada mitra bisnis yang rugi miliaran rupiah.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih menelusuri aliran dana serta aset milik perusahaan untuk mengupayakan pengembalian uang korban. Proses hukum terhadap pihak-pihak terkait dalam manajemen Hanania Travel masih terus berjalan di kepolisian.

Artikel terkait

Rekomendasi