Dua pelaku pencurian sepeda motor yang menembak anggota Polri Bripka Anumerta Arya Supena hingga meninggal dunia berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Lampung.
Tindakan tegas diambil terhadap satu pelaku utama yang harus ditembak mati oleh petugas karena melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan. Penangkapan salah satu tersangka di daerah Pesawaran, Lampung tersebut sempat diwarnai aksi baku tembak.
Dilansir dari Kompas, satu tersangka lainnya dalam kasus ini berhasil diamankan oleh petugas di kawasan Lampung Timur. Kedua pelaku begal tersebut sebelumnya berstatus buron dalam beberapa kasus tindak pidana setelah aksi mereka tepergok oleh Bripka Arya yang sedang bertugas.
Peristiwa penembakan bermula ketika Bripka Arya berupaya menangkap kedua pelaku, namun salah satu dari mereka berhasil merebut senjata api milik anggota Polri tersebut. Bripka Arya kemudian mengembuskan napas terakhir setelah terkena tembakan dari pelaku.
Aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus ini, termasuk satu pucuk senjata api milik Bripka Anumerta Arya Supena yang sempat direbut. Atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan, pelaku yang ditangkap kini terancam hukuman penjara seumur hidup.