Polisi Tangkap Komplotan Penjambret Kalung Emas di Tamansari

Polisi Tangkap Komplotan Penjambret Kalung Emas di Tamansari

Aparat Kepolisian Sektor Metro Tamansari menangkap komplotan penjambret yang menyasar perhiasan kalung emas milik seorang wanita di Jalan Mangga Besar IV, Jakarta Barat, pada Senin (11/5/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah aksi para pelaku sempat viral di media sosial saat merampas barang berharga milik pejalan kaki di kawasan tersebut.

Dilansir dari Megapolitan, Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar menjelaskan bahwa para pelaku yang berjumlah empat orang memiliki peran spesifik saat beraksi menggunakan dua sepeda motor. Polisi telah mengamankan tiga tersangka berinisial I, N, dan D, sementara satu pelaku lainnya berinisial S masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kejadian yang sempat viral ini diawali dari pelaku S sebagai pemberi kode yang berhadapan langsung ataupun bersilangan langsung dengan korban. S kemudian menginfokan kepada pelaku I sebagai pengendara motor," ungkap Bobby dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Tamansari, Jumat (15/5/2026).

Pelaku I yang bertindak sebagai joki segera mendekati sasaran setelah menerima sinyal dari S. Di atas motor tersebut, I membonceng dua eksekutor lainnya untuk melakukan perampasan secara paksa terhadap korban yang sedang berjalan kaki.

"I berboncengan langsung dengan pelaku N sebagai penodong celurit, sehingga pelaku D mengambil kalung tersebut dari korban," jelas Bobby.

Tindakan kekerasan ini menyebabkan korban kehilangan kalung emas seberat 3 gram yang ditaksir memiliki nilai sekitar Rp 9 juta. Guna menghindari identifikasi petugas, para tersangka sempat berupaya menyamarkan kendaraan yang mereka gunakan dalam pelarian.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah menyampaikan penemuan tim penyidik mengenai perubahan fisik pada barang bukti kendaraan. Pelaku diketahui memasang lapisan stiker untuk mengubah tampilan sepeda motor tersebut.

"Jadi teman-teman nanti bisa lihat di video itu bahwasanya motor yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya ini sudah berganti warna, di-scotlight. Jadi saat dipakai menjambret itu warnanya ungu, saat ini motornya barang bukti sudah warna merah," jelas Egy.

Selain menangkap para eksekutor, kepolisian juga membongkar jaringan penadah yang terlibat dalam distribusi barang curian tersebut. Tiga orang berinisial DN, A, dan M ditangkap karena berperan sebagai perantara dan pembeli hasil kejahatan.

"Emas hasil dari penjambretan tersebut kemudian diserahkan kepada perantara pembeli atas nama DN dan A. Perantara pembeli tersebut kemudian menyerahkan ke M yang berprofesi bekerja di Toko Silver dengan 3 gram tersebut dihargai Rp 4,2 juta," kata Bobby.

Penyidikan mengungkap bahwa para penadah ini sudah berulang kali menerima pasokan emas dari kelompok yang sama. Saat ini, para tersangka harus menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dan juga untuk penadahnya (DN, A, M) dikenakan Pasal 592, ancaman hukumannya juga 7 tahun penjara maksimalnya," tutup Bobby.

Artikel terkait

Rekomendasi