Polisi Tangkap Tiga Penadah Ratusan Ponsel Curian di Bekasi Timur

Polisi Tangkap Tiga Penadah Ratusan Ponsel Curian di Bekasi Timur

Polsek Metro Kebayoran Baru menangkap tiga orang tersangka berinisial MAA, MR, dan J yang menjadi penadah 225 unit ponsel curian di sebuah apartemen kawasan Bekasi Timur pada Senin (4/5/2026). Pengungkapan ini bermula dari serangkaian laporan pencurian sejak Januari hingga Mei 2026 sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Para pelaku menggunakan metode manipulasi psikologis untuk membuka akses keamanan perangkat yang mereka dapatkan dari pasar daring. Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, AKP Andre Simamora, mengungkapkan bahwa tersangka berpura-pura menjadi pihak resmi saat menghubungi pemilik asli ponsel tersebut.

"Supaya korban menyerahkan alamat email, username iCloud, serta password, sehingga nanti apabila sudah berhasil di-bypass atau dijebol iCloud-nya, mereka bisa menjual kembali handphone tersebut,” ujar Andre dalam konferensi pers di Mapolsek Kebayoran Baru, Jumat (8/5/2026).

Keuntungan ekonomi yang didapat dari praktik ini cukup besar, yakni berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta untuk setiap unit ponsel yang berhasil dijual kembali. Jika perangkat tetap terkunci, tersangka membongkar komponen internal untuk dijual secara terpisah ke gerai-gerai servis ponsel.

β€œPara penadah ini juga mereka menjual kembali handphone yang mungkin tidak bisa di-bypass iCloud-nya itu secara bagian per bagian (spare part),” kata Andre.

Selain teknik peretasan manual, penyidik menemukan penggunaan lapisan logam untuk menghalangi sinyal pelacak pada ratusan barang bukti tersebut. AKP Andre Simamora menjelaskan bahwa pembungkusan dengan alumunium foil dilakukan secara sengaja untuk memutus fitur navigasi atau pelacak lokasi bawaan ponsel.

Temuan ini selaras dengan keterangan sejumlah korban yang menyatakan bahwa posisi terakhir ponsel mereka tiba-tiba hilang dari sistem pemantauan di titik tertentu. Saat ini, pihak kepolisian mulai memproses pengembalian ratusan unit ponsel yang sempat disita tersebut kepada para pemilik sah.

Ketiga tersangka saat ini menjalani masa penahanan di Mapolsek Metro Kebayoran Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 592 KUHP tentang Penadahan serta Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi