Aparat Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pencurian 108 tas merek Lululemon milik PT Pungkook Indonesia One di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Tiga orang pelaku yang masing-masing berinisial R alias K, A, dan F berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/5/2026) dini hari.
Aksi kriminalitas yang dilakukan secara berulang oleh komplotan ini memicu kerugian finansial yang sangat besar bagi pihak perusahaan eksportir tersebut. Dilansir dari Megapolitan, total akumulasi kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
"Kasus pencuriannya terjadi berulang sehingga perusahaan ekspor mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan mengenai hilangnya 108 tas yang dikirimkan kepada pelanggan eksportir di Shanghai, China. Korban awalnya mengirimkan sebanyak 4.749 tas menggunakan jasa kargo maskapai Garuda Indonesia dari Grobogan menuju Shanghai melalui rute Jakarta-Shanghai.
Pengiriman paket kargo itu sendiri dilakukan pada 10 April 2026 dan dilaporkan tiba di area Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026. Manajemen PT Pungkook Indonesia One baru mendapatkan laporan kehilangan dari pihak pembeli di Shanghai pada tanggal 20 April 2026.
"Perusahaan (PT Pungkook Indonesia One) mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai melalui kargo Garuda Indonesia," kata Yandri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).
Penyelidikan intensif segera dilakukan oleh pihak kepolisian dengan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di area RA BST dan Kompleks Pergudangan Soewarna. Petugas menemukan fakta bahwa terdapat 40 karton dari total keseluruhan 512 karton muatan yang sengaja disisihkan saat proses pemeriksaan X-Ray kargo.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," ujar Yandri.
Tersangka R yang bekerja sebagai tim operasional ekspor di kawasan bandara bertindak selaku otak sekaligus eksekutor pembongkaran. Tersangka A memiliki peran untuk mengambil barang curian dari gudang, sedangkan tersangka F bertugas memanipulasi pemisahan jalur pemeriksaan X-Ray.
"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box," kata dia.
Catatan kepolisian menunjukkan para pelaku sudah mengoperasikan aksi pencurian kargo ini sebanyak tiga kali sejak tahun 2024. Semua produk tas Lululemon hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga murah sebesar Rp 300.000 per buah.
"Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak," kata Yandri.
Dari hasil penjualan ilegal sebanyak 80 tas kepada penadah BO, komplotan ini meraup keuntungan tunai sebesar Rp 24 juta. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO,” ujar Yandri.