Polisi Tangkap Pengedar dan Sita 32 Kilogram Sabu di Bekasi

Polisi Tangkap Pengedar dan Sita 32 Kilogram Sabu di Bekasi

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram asal Malaysia setelah menangkap seorang pria berinisial VAR (32) di sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi pada Sabtu (9/5/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba yang terjadi di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengonfirmasi arah peredaran barang haram tersebut melalui sebuah pernyataan.

โ€œAsal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,โ€ kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026).

Pihak kepolisian awalnya menyita dua kilogram sabu yang dibungkus lakban cokelat dari tangan VAR saat penangkapan dilakukan. Melalui proses interogasi, tersangka mengakui bahwa masih terdapat narkotika lain yang disembunyikan di dalam unit apartemennya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dan menemukan tambahan bungkusan sabu seberat 29,7 kilogram. Total barang bukti yang ditemukan di rak samping tempat tidur tersebut terdiri dari 28 blok sabu.

Selain menyita barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga kuat menunjang aktivitas peredaran, meliputi timbangan, pisau cutter, tas, serta telepon genggam. Saat ini, VAR telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi