Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang terlibat aksi tabrak lari terhadap seorang pedagang buah lansia di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin (4/5/2026).
Dilansir dari Detik Oto, pihak kepolisian langsung mengamankan kendaraan beserta pengemudinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mobil SUV berwarna hitam tersebut ditemukan dalam kondisi mengalami kerusakan pada bagian depan akibat benturan keras.
"Pelaku dan kendaraan sudah kita amankan, lanjut proses berjalan sesuai SOP," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.
Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku yang berlokasi di Pondok Bambu, Jakarta Timur, sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas kemudian membawa pelaku ke Unit Laka Lantas Jakarta Timur guna pemeriksaan mendalam atas insiden yang sempat viral di media sosial tersebut.
"Sekarang diamankan di Unit Laka Jaktim," imbuh AKBP Ojo Ruslani.
Berdasarkan data Samsat Jakarta, kendaraan dengan nomor polisi B-1756-PJL itu merupakan Pajero Sport 2.4 L Dakar 4x2 tahun 2017 atas nama pribadi. Meski masa berlaku STNK hingga Juli 2027, kepolisian telah memblokir status surat kendaraan tersebut usai kejadian.
Kronologi bermula saat korban berinisial KA (62) sedang menyeberangkan gerobak buahnya dari arah utara ke selatan pada Sabtu (2/5) pukul 07.00 WIB. Sebuah mobil Pajero yang melaju kencang dari arah barat kemudian menghantam korban hingga terkapar dan langsung meninggalkan lokasi.
"Sesampainya dekat Halte Agraria wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, kemudian terlibat atau mengalami kecelakaan lalu lintas dan menabrak seorang penjual atau pedagang buah gerobak yang hendak menyeberang jalan dari arah Utara ke Selatan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Darwis Yunarta.
Foto fisik kendaraan menunjukkan lampu kiri mobil pecah dan sempat diperbaiki secara darurat menggunakan kabel ikat. Saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk menentukan status hukum selanjutnya.