Polisi Tangkap Pengemudi Sigra yang Rusak Mobil di Tol JORR

Polisi Tangkap Pengemudi Sigra yang Rusak Mobil di Tol JORR

Polda Metro Jaya menangkap seorang pengemudi Daihatsu Sigra setelah melakukan aksi kekerasan dan merusak kendaraan pengguna jalan lain di ruas Tol JORR, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Peristiwa yang dipicu akibat pelaku kesal tidak diberi jalan saat hendak menyalip tersebut terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 19.22 WIB.

Insiden bermula ketika korban sedang mengendarai minibus setelah memasuki Gerbang Tol Pondok Pinang, seperti dilansir dari Detik Oto. Pelaku yang mengemudikan Daihatsu Sigra kemudian mencoba menyalip melalui lajur kiri, namun karena area jalan yang sempit, mobil pelaku sempat menyerempet kendaraan korban.

Aparat kepolisian dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera bergerak melakukan tindakan hukum setelah video aksi arogan tersebut viral di media sosial. Petugas mengidentifikasi identitas pengemudi Sigra tersebut dan langsung meringkusnya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang pasti, dalam kejadian tersebut pelaku merasa tidak diberikan jalan pada saat mau menyalip di bagian kiri, sehingga tiba-tiba pelaku merasa kesal, menghampiri korban, dan melakukan perusakan tersebut," kata Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono.

Setelah menyerempet, pelaku langsung memotong jalur korban dari sebelah kanan dan dengan sengaja menabrakkan kendaraannya. Pengemudi tersebut kemudian keluar dari mobilnya dengan membawa kunci roda untuk melakukan perusakan fisik pada mobil korban.

"Pada saat itu juga pelaku langsung memukul spion kanan korban dan langsung melakukan pengrusakan sehingga spion milik korban jatuh dan mengalami kerugian lecet-lecet di bagian mobil dan mengalami kerusakan spion bagian kanan," lanjut Pendi.

Aksi emosional di jalan raya atau dikenal sebagai road rage ini mendapat perhatian dari pengamat keselamatan berkendara. Faktor kecakapan pengemudi yang enggan mengalah serta penegakan hukum yang dinilai masih lemah menjadi pemicu utama maraknya insiden serupa di jalan raya.

"Kesadaran aturan hukum dan tata tertib berlalu lintas di jalan yang lemah. Kesadaran berbagi (empati) yang lemah. Dan penegakan hukum paska kejadian yang kurang tegas," kata Praktisi keselamatan berkendara sekaligus founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu.

Jusri menambahkan bahwa banyak kasus kekerasan atau perusakan di jalan raya yang pada akhirnya tidak diselesaikan melalui jalur hukum formal. Hal ini terjadi karena sebagian besar penanganan perkara berakhir melalui kesepakatan damai antar kedua belah pihak.

"Kasus-kasus seperti ini banyak mengakibatkan tindak anarkis atau fisik, perusakan namun berakhir dengan tidak berlanjutnya menjadi kasus hukum sama dengan damai dengan pertimbangan restorative justice," ungkap Jusri.

Artikel terkait

Rekomendasi