Polisi Tangkap Komplotan Penjambret Bundaran HI yang Beraksi 120 Kali

Polisi Tangkap Komplotan Penjambret Bundaran HI yang Beraksi 120 Kali

Aparat Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan penjambret yang merampas telepon seluler milik warga negara asing asal Italia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin (18/5/2026) malam.

Berdasarkan laporan dari Megapolitan, komplotan kriminal jalanan tersebut teridentifikasi telah melancarkan aksi penjambretan sebanyak 120 kali di berbagai wilayah ibu kota.

Penyelidikan mendalam segera dilakukan oleh pihak kepolisian guna melacak seluruh lokasi kejahatan yang pernah menjadi sasaran dari komplotan ini.

"Yang bersangkutan (komplotan penjambret) tadi berdasarkan interview sementara dari tiga tersangka sudah melakukan 120 kejadian atau 120 TKP. Kami sedang mengompulir untuk seluruh tempat kejadian perkara yang pernah dilakukan oleh para tersangka tersebut," ujar Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/5/2026) malam.

Aparat kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku tidak tebang pilih dalam menentukan target operasional mereka selama beraksi.

"Dari 120 kasus, empat di antaranya korbannya adalah warga negara asing. Ada yang dari Malaysia, kemudian Jerman, kemudian Tiongkok, sama Italia," kata Iman.

Penangkapan ketiga tersangka kasus Bundaran HI ini merupakan bagian dari operasi pembersihan kejahatan jalanan yang menjaring total delapan pelaku di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Pengejaran intensif masih terus dilakukan petugas terhadap sisa anggota komplotan, termasuk satu buronan kasus Bundaran HI yang disinyalir membawa senjata api.

Tindakan tegas terpaksa diambil oleh personel kepolisian di lapangan dengan menembak bagian kaki beberapa tersangka yang mencoba melakukan perlawanan saat disergap.

"Dikarenakan di antara para pelaku itu ada yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur," tutur Iman.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa langkah pelumpuhan tersebut diambil demi memelihara keamanan masyarakat luas dengan tetap mematuhi koridor regulasi yang berlaku.

"Tentunya tetap tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat Jakarta yang lainnya, dan juga kami tetap berpegang teguh pada hak asasi manusia kepada mereka," ucap dia.

Tim Pemburu Begal kini dikerahkan sepenuhnya untuk memburu lima orang tersangka lain yang statusnya masih buron.

"Salah satunya dari yang Bundaran HI masih satu orang yang kami lakukan pengejaran. Kemudian diindikasikan yang bersangkutan menggunakan senjata api, dan saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap yang memegang senjata api," kata Iman.

Seluruh tersangka yang sudah tertangkap kini resmi ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat menggunakan Pasal 365, 368, 170, dan 335 KUHP.

Artikel terkait

Rekomendasi