Seorang petugas keamanan atau satpam hotel tertangkap oleh pihak kepolisian akibat terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Pelaku yang baru menginjak usia 19 tahun tersebut mengedarkan barang haram tersebut langsung dari pos satpam tempatnya bekerja di salah satu hotel di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Seperti diberitakan oleh Kompas, penangkapan terhadap tersangka berinisial FM ini berawal dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan petugas. Kepolisian terlebih dahulu mengamankan seorang pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi sebelum akhirnya mengarah kepada keterlibatan sang sekuriti.
Tersangka FM diketahui telah menjalankan perannya sebagai bandar tembakau sintetis selama satu bulan terakhir sembari menjalani profesinya sebagai sekuriti hotel. Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa tembakau sintetis dengan berat mencapai 33 gram.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, modus operandi transaksi yang dilakukan oleh tersangka memanfaatkan sistem tempel. Selain menggunakan metode tersebut, pelaku juga kerap melakukan penyerahan barang secara langsung kepada pembeli di pos satpam hotel tempat ia bertugas.
Dari hasil menjalankan bisnis ilegal ini, tersangka FM dilaporkan mampu meraup keuntungan yang cukup besar. Pelaku mendapatkan keuntungan senilai Rp2 juta untuk setiap paket berukuran besar yang berhasil terjual kepada pelanggannya.