Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap sindikat pencurian ribuan tas bermerek Lululemon di kawasan kargo yang diduga telah beraksi sejak tahun 2024. Penangkapan tiga tersangka berinisial R, A, dan F ini dilakukan setelah perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One melaporkan kerugian besar akibat hilangnya barang kiriman secara berulang.
Aksi kriminal berkelanjutan tersebut memicu kerugian finansial bagi pihak eksportir hingga mencapai angka miliaran rupiah. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan barang yang seharusnya dikirimkan menuju Shanghai, China melalui jalur udara.
"Kasus pencuriannya terjadi berulang sehingga perusahaan ekspor mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026), dilansir dari Megapolitan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, para pelaku mengakui bahwa tindakan melanggar hukum tersebut bukan merupakan aksi pertama mereka. Komplotan ini tercatat sudah beberapa kali membobol muatan kargo dalam skala besar sejak dua tahun lalu.
"Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak," kata Yandri Mono.
Kronologi salah satu pencurian terjadi pada April 2026 saat PT Pungkook Indonesia One mengirim 4.749 tas dari Grobogan melalui kargo Garuda Indonesia. Barang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 13 April 2026, namun saat tiba di Shanghai pada 20 April 2026, ditemukan sebanyak 108 tas telah raib dari muatan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta,” kata Yandri Mono.
Penyelidikan kepolisian melalui rekaman CCTV mengungkap bahwa 40 karton sengaja dipisahkan dari total 512 karton saat proses pemeriksaan X-Ray di area pergudangan. Pelaku R yang bekerja sebagai tim operasional ekspor di bandara berperan sebagai otak sindikat sekaligus eksekutor, dibantu oleh A dan F yang menyisihkan barang dari jalur pemeriksaan.
Hasil kejahatan tersebut sebagian telah dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang menampung barang curian tersebut.
“Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta,” imbuh Yandri Mono.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti meliputi dokumen ekspor, data manifest, serta dua unit kendaraan operasional berupa mobil Avanza dan truk boks Isuzu. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 KUHP huruf g mengenai pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.