Polisi Tangkap Tiga Pencuri Tas Lululemon Senilai Rp1 Miliar

Polisi Tangkap Tiga Pencuri Tas Lululemon Senilai Rp1 Miliar

Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pencurian barang ekspor berupa tas merek Lululemon yang dilakukan oleh oknum petugas kargo selama dua tahun terakhir. Aksi kriminal ini menyebabkan kerugian bagi perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One dengan nilai total mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kombes Wisnu Wardana selaku Kapolres Bandara Soekarno-Hatta memberikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (15/5/2026). Tim Satreskrim berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial R alias K, A, dan F di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu (29/4) pukul 00.30 WIB.

"Aksi pencurian itu terjadi dalam kurun waktu dua tahun. Akibatnya, perusahaan ekspor PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 1 miliar," ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan terhadap otak pelaku sekaligus eksekutor dan penadah barang hasil curian tersebut. Tersangka R diketahui memiliki akses langsung ke area pengiriman karena menjabat sebagai tim operasional ekspor.

"Tiga orang tersangka diamankan terkait kasus pencurian dan penadahan barang ekspor berupa tas merek Lululemon," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi pada 27 April 2026. Sebagaimana dilansir dari Detik Travel, insiden bermula saat korban mengirimkan ribuan tas dari Grobogan menuju Shanghai, China.

"Perusahaan tersebut sebelumnya mengirimkan 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai, China, melalui kargo Garuda Indonesia," ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono.

Barang tersebut tiba di bandara pada Senin (13/4) sebelum dijadwalkan terbang ke China keesokan harinya. Namun, pelanggan di Shanghai melaporkan adanya kekurangan jumlah barang yang diterima.

"Namun, pada 20 April 2026, pihak perusahaan menerima notifikasi dari pelanggan di Shanghai bahwa terdapat 108 tas yang hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," jelas Yandri.

Hasil penyelidikan rekaman CCTV menunjukkan adanya upaya tersangka F untuk menyisihkan 40 karton dari total 512 karton saat proses pemeriksaan X-ray berlangsung. Karton-karton tersebut kemudian dipindahkan ke dalam truk boks secara ilegal.

"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk boks," ucapnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menjual hasil curian dengan harga yang jauh di bawah nilai pasar. Polisi menemukan fakta bahwa kelompok ini sudah berulang kali melakukan aksi serupa di area kargo.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO dengan harga Rp 300 ribu per buah. Total hasil penjualan mencapai Rp 24 juta," tuturnya.

Sindikat ini mengakui telah melakukan pencurian dalam volume besar sebanyak tiga kali. Selain itu, mereka sering mengambil barang dalam jumlah kecil yang kerap tidak terdeteksi oleh pemilik barang.

"Tapi dalam jumlah kecil sudah sangat sering dan tidak pernah dilaporkan," kata Yandri.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen manifes penerbangan, satu unit mobil Avanza milik tersangka, dan truk boks yang digunakan untuk mengangkut barang. Para tersangka kini terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"(Kemudian) data manifes penerbangan Garuda Indonesia GA 0894, dokumen hasil timbang barang, satu unit mobil Avanza milik Tersangka RR, serta satu unit truk boks Isuzu yang digunakan mengangkut barang," ucapnya.

Menanggapi kasus tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memberikan klarifikasi terkait status kepegawaian para pelaku. Manajemen menegaskan bahwa mereka tidak memiliki ikatan kerja langsung dengan para tersangka.

"Perlu kami sampaikan bahwa pelaku yang diamankan bukan merupakan karyawan PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Assistant Deputy Communication & Legal KC Bandara Soekarno-Hatta, Yudistiawan, dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Yudistiawan menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Koordinasi intensif terus dilakukan untuk memastikan keamanan logistik di lingkungan bandara.

"Manajemen Bandara Soekarno-Hatta senantiasa berkoordinasi dengan Polres Soekarno-Hatta, dan kami akan memberikan bantuan serta dukungan yang dibutuhkan untuk kasus ini hingga tuntas," ujar Yudistiawan.

Otoritas bandara mengimbau seluruh entitas di kawasan Bandara Soekarno-Hatta untuk mematuhi aturan hukum guna menjaga reputasi bandara internasional tersebut. Pengawasan terhadap aktivitas kargo akan diperketat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

"InJourney Airports meminta kepada seluruh pekerja di seluruh perusahaan atau entitas yang ada di kawasan bandara untuk selalu mematuhi peraturan dan ketantuan, tidak melanggar hukum, dan bersama-sama menjaga nama baik Bandara Soekarno-Hatta," imbuh Yudistiawan.

Artikel terkait

Rekomendasi