Seorang penjaga kandang kambing bernama Muhyani (58) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah menewaskan seorang pencuri yang berniat membongkar kandang miliknya pada Desember 2023.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan karena aparat menilai tindakan Muhyani dalam menghadapi ancaman senjata tajam terlalu ekstrem. Kasus ini kemudian memicu kemarahan publik setelah diunggah kembali oleh akun Instagram @wartakertas.id pada Sabtu, 30 Mei 2026, seperti dilansir dari Suara.
Pihak kepolisian menjerat penjaga ternak tersebut menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berdasarkan hasil penyidikan, petugas menyatakan bahwa pelaku memiliki waktu untuk berpikir dan memilih opsi lain daripada melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa.
Peristiwa itu bermula ketika Muhyani memergoki seorang pria yang mencoba mencuri ternak di area peternakan yang dijaganya. Dalam situasi panik dan terdesak, perlawanan sengit terjadi demi melindungi diri serta hewan ternak miliknya.
"Maling itu bawa golok, dan saya hanya pegang gunting. Saya menang, maling mati, tapi saya jadi tersangka," ungkap Muhyani.
Argumen dari penyidik kepolisian dinilai Muhyani sangat menyakitkan hatinya. Aparat penegak hukum menganggap dirinya semestinya tidak mengambil tindakan fatal.
"Polisi bilang kalau saya masih punya waktu untuk mikir, jadi seharusnya kabur atau memukul kentongan saja, tak perlu sampai membunuh," kenang Muhyani.
Keputusan kepolisian menetapkan penjaga ternak sebagai tersangka menuai kritik tajam dari warganet di media sosial. Banyak masyarakat menilai anjuran polisi tidak realistis karena mengabaikan kondisi psikologis korban yang terancam senjata tajam dalam situasi genting.
"Gimana maling enggak berkeliaran dan makin merajalele. Ada dukungan dari negara," tulis akun @mil***.
Warganet lain ikut menyoroti regulasi mengenai hak bela diri terpaksa yang sebenarnya telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.
"Secara hukum di Indonesia, Anda pada dasarnya tidak bisa dipenjara jika melawan perampok karena dilindungi oleh hak bela diri terpaksa (noodweer) dalam Pasal 49 KUHP," tulis akun @isk***.
Reaksi ketidakpuasan terhadap argumen petugas kepolisian juga terus mengalir di kolom komentar.
"Waluuhh sempat-sempatnya disuruh polisi mikir dalam keadaan panik dan genting kaya gitu, semakin kacau sekarang Indonesia," timpal akun @ram***.
Saat ini publik terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan mendesak pihak berwenang membebaskan Muhyani dari segala tuntutan pidana.