Polisi Tetapkan Selebgram Woodyrman Tersangka Penganiayaan WNA hingga Tewas

Polisi Tetapkan Selebgram Woodyrman Tersangka Penganiayaan WNA hingga Tewas

Aparat kepolisian menetapkan seorang selebgram bernama Woodyrman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang warga negara asing meninggal dunia. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dilansir dari Suara, pihak kepolisian kini telah menahan pria tersebut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan keributan di lokasi kejadian beredar luas di media sosial. Video yang merekam insiden pada 6 Mei 2026 itu viral setelah diunggah oleh salah satu akun informasi lokal pada Senin, 25 Mei 2026. Berdasarkan informasi dalam unggahan tersebut, korban yang merupakan seorang pria asing mengalami luka parah di bagian belakang kepala akibat hantaman botol dan sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Sejumlah pengguna media sosial kemudian mengaitkan nama Woodyrman, yang dikenal sebagai rekan pendukung dalam ajang Byon Combat Showbiz, dengan insiden tersebut. Pihak kepolisian kemudian memberikan konfirmasi mengenai identitas dan status hukum pria yang memiliki nama asli Mohammad Irman Ali tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya peristiwa perkelahian yang melibatkan figur publik media sosial tersebut.

"Benar (pelaku Woodyrman)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat memberikan konfirmasi pada Selasa, 26 Mei 2026.

Pihak penyidik juga melansir bahwa tersangka merupakan warga negara asing asal Brunei Darussalam. Begitu pula dengan korban berinisial M.H.F. yang diketahui memegang kewarganegaraan yang sama.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan bahwa penangkapan telah dilakukan oleh tim penyidik terhadap satu orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut.

"Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

Barang Bukti dan Jeratan Pasal KUHP

Dalam proses penangkapan tersangka, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti guna kepentingan pembuktian di persidangan. Beberapa barang yang diamankan antara lain pakaian serta sepatu yang dikenakan oleh pelaku saat kejadian, ditambah dengan potongan gambar dari rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.

Saat ini, Mohammad Irman Ali alias Woodyrman masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis dalam undang-undang hukum pidana yang baru.

Woodryman yang kini berstatus sebagai tersangka, dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Artikel terkait

Rekomendasi