Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dua ART Lompat dari Lantai 4

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dua ART Lompat dari Lantai 4

Kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang setelah dua asisten rumah tangga melompat dari lantai empat sebuah rumah kos di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026) malam.

Penetapan tersangka ini dilakukan seiring dengan munculnya dugaan bahwa kedua korban mengalami tekanan psikologis selama bekerja, berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan kepolisian yang dilansir dari Megapolitan.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan bahwa tim medis tidak menemukan adanya bekas penganiayaan pada fisik korban, sehingga indikasi mengarah pada beban mental.

"Hasil pemeriksaannya tidak ada kekerasan fisik, ya mungkin tekanan secara psikologis ada," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, ditemui di Cawan Barat Monumen Nasional, Kamis (21/5/2026).

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa salah satu korban yang direkrut oleh para pelaku masih berstatus di bawah umur.

"Korban sudah diperiksa. Tersangka juga sudah ada ditahan tiga orang, antara lain satu majikannya dan dua penyalur tenaga kerjanya," kata Roby.

Pihak kepolisian menjerat ketiga tersangka dengan pasal eksploitasi anak karena mereka mengetahui usia korban namun tetap mempekerjakannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto memaparkan bahwa pihak agen penyalur berinisial T dan WA langsung menerima korban hanya bermodalkan foto dan kartu keluarga tanpa meneliti identitasnya.

"Dari tiga tersangka itu mengetahui bahwa yang bersangkutan itu adalah anak sehingga dipekerjakan. Mulai dari pencari lowongan pekerjaan sampai penyedia jasa pekerjaan termasuk mereka yang mempekerjakan," jelas Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).

Akibat kelalaian dan kesengajaan tersebut, para pelaku kini menghadapi ancaman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Makanya tiga orang ini terkena pasal pidana untuk terkait tentang Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Budi.

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban berinisial D (18) dan R (30) nekat terjun dari ketinggian lantai empat sekitar pukul 23.00 WIB hingga menarik perhatian warga sekitar.

"Kejadiannya tadi malam (Rabu, 22 April 2026). Setelah kedua ART loncat, ada warga yang melihat kejadian. Langsung ditolong warga," ujar Roby saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/4/2026).

Insiden tersebut mengakibatkan korban D meninggal dunia, sedangkan R mengalami patah tulang tangan dan segera dilarikan ke RS Mintohardjo menggunakan ambulans.

"(Saksi) Enggak ngomong suka disiksa, tapi (majikan) galak. Nah itu kan (galak) bisa saja dengan omongan, bisa saja dengan tindakan," tutur Roby.

Polisi hingga saat ini masih merampungkan berkas perkara dan mendalami keterangan dari korban R yang masih menjalani perawatan intensif.

"Kita juga belum tahu karena belum selesai pemeriksaan," tuturnya.

Artikel terkait

Rekomendasi