Polres Jakarta Utara Ungkap Produksi Vape Etomidate di Apartemen Ancol

Polres Jakarta Utara Ungkap Produksi Vape Etomidate di Apartemen Ancol

Pihak kepolisian membongkar praktik industri rumahan pembuatan cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat etomidate di sebuah apartemen kawasan Ancol, Jakarta Utara. Seorang warga negara asing berinisial CH (50) ditangkap polisi pada Rabu (13/5/2026) karena diduga meracik dan mengedarkan barang terlarang tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan ratusan catridge vape saat polisi menyelidiki dugaan penyekapan anak di bawah umur yang melibatkan tersangka pada Sabtu (25/4/2026). Dilansir dari Megapolitan, CH sebelumnya berprofesi sebagai tenaga pemasar di Jakarta sebelum akhirnya memutuskan untuk memproduksi vape etomidate.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra menjelaskan bahwa tersangka tergiur menjalankan bisnis ilegal tersebut karena dorongan rekan serta potensi keuntungan yang sangat besar. Produksi zat berbahaya ini dilaporkan telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan.

"Namun karena memang ada teman-temannya yang mungkin yang mengajak dia untuk melakukan perbuatan tersebut, makanya dia berubah menjadi salah satu memproduksi vape etomidate tersebut," tutur Galang, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara.

Kepolisian menyebutkan bahwa tersangka menguasai seluruh rantai produksi secara mandiri, mulai dari tahap pencampuran bahan hingga pengemasan ke dalam wadah siap pakai. Keuntungan finansial menjadi motif utama di balik peralihan profesi warga negara asing tersebut.

"Alasannya mungkin karena dia mendapatkan keuntungannya yang cukup luar biasa besar ya, dengan perbuatan dari produksi maupun dari penjualan dari vape etomidate tersebut," lanjut Galang.

Dalam menjalankan operasinya, CH mendapatkan pasokan bahan baku dari Tiongkok melalui bantuan dua orang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial AF dan AW. Segera setelah bahan mentah sampai ke tangannya, tersangka langsung mengolahnya di apartemen tersebut.

"Setelah tiba, bahan bakunya tersebut langsung diberikan kepada CH. CH ini langsung menggunakan atau memproduksi atau memasak yang sudah disiapkan sebelumnya," kata Galang.

Penyidik menemukan fakta bahwa CH tidak menggunakan tenaga kerja lain dalam proses pembuatan cairan tersebut. Seluruh rangkaian instruksi teknis dilakukan oleh tersangka berdasarkan panduan yang ia miliki.

"Mulai dari awal dia membuat komposisi, menaruh dalam gelas ukur, mulai dari memasak, mencampur, sampai ke memasukkan ke dalam cartridge, itu perannya semua dipegang oleh CH," ucap Galang.

Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen penting yang menjadi panduan tersangka dalam meracik zat kimia tersebut. Dokumen berupa jurnal tersebut ditulis dalam bahasa asing dan berisi langkah-langkah detail pembuatan etomidate.

"Kami juga temukan beberapa buku jurnal yang apabila diterjemahkan, karena menggunakan bahasa asing, di situ ada beberapa cara-cara instruksi pembuatan. Mulai dari memasak sampai dengan memasukkan ke cartridge tersebut," tutur Galang.

Atas perbuatannya, CH terancam hukuman penjara yang cukup berat berdasarkan undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait produksi dan penyaluran narkotika golongan II.

"Ancaman hukuman bagi tersangka ini adalah setiap orang yang tanpa hak produksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan 2, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana paling sedikit kategori 4, paling banyak kategori 5," tambahnya.

Operasi pengembangan dilakukan di tiga lokasi berbeda untuk memetakan distribusi dan tempat produksi tersangka. Di lokasi kedua, petugas menemukan bukti berupa wadah kosong yang dipersiapkan untuk pengisian cairan hasil racikan.

"Di TKP kedua, kami menemukan beberapa barang, yaitu cartridge-cartridge kosong yang diduga oleh pelaku akan digunakan untuk mengisi barang-barang atau vape etomidate tersebut," katanya.

Sementara itu, lokasi ketiga dipastikan sebagai pusat produksi utama karena ditemukan bahan baku mentah serta peralatan laboratorium sederhana. Polisi menyita ratusan produk yang sudah dikemas secara rapi dan siap dikirim ke konsumen.

"Di mana di TKP ketiga kami menemukan ratusan vape etomidate yang sudah terbungkus dan siap untuk diedarkan," lanjut Galang.

Tersangka menggunakan unit apartemen yang disewanya tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai laboratorium rahasia. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama berbulan-bulan di lingkungan hunian tersebut.

"Untuk TKP yang ketiga ini, kita juga temukan di situ memang digunakan dia untuk home industry untuk pembuatan vape etomidate tersebut,” ujarnya.

CH mengakui kepada penyidik bahwa dirinya menetap di unit apartemen tersebut sambil terus memproduksi barang haram itu secara rutin. Hingga saat ini, polisi masih mengejar dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pasokan bahan baku dari luar negeri.

"Jadi menurut dari keterangan dari tersangka, memang dia tidur di situ dan dia juga membuat (vape etomidate) di situ. Dia juga sudah melaksanakan kegiatan itu sudah cukup lama, sudah beberapa bulan terakhir," tutur Galang.

Artikel terkait

Rekomendasi