Polres Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus Haji Ilegal Senilai 250 Juta

Polres Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus Haji Ilegal Senilai 250 Juta

Polres Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 51 calon jemaah haji yang diduga menggunakan jalur nonprosedural dengan biaya berkisar antara Rp 200 juta hingga Rp 250 juta per orang. Pencegahan tersebut dilakukan dalam rangkaian penyelenggaraan haji 2026 sejak April hingga awal Mei 2026.

Dilansir dari Megapolitan, kepolisian saat ini sedang mendalami keterlibatan koordinator lapangan yang berperan merekrut jemaah serta mengatur perjalanan mereka agar terlihat legal. Kasus ini mencuat setelah petugas mendeteksi rencana keberangkatan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Terminal 3 Internasional.

Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Yandri Mono, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan sinkronisasi data dengan pihak otoritas terkait mengenai temuan ini.

"Dan keterangan ini sementara kami koordinasikan dengan ahli dari Kemenhaj," ujar Yandri Mono, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Penyidik telah mengidentifikasi bahwa para jemaah dibekali dokumen berupa paspor, izin keluar-masuk Arab Saudi, dan iqomah. Modus ini digunakan agar para jemaah tampak seperti tenaga kerja yang sedang kembali ke Arab Saudi setelah menjalani masa cuti.

Yandri menambahkan bahwa tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak yang diduga memfasilitasi perjalanan tersebut.

"Kini masih penyelidikan saksi-saksi. Bahkan kami saat ini melakukan pemanggilan ke beberapa orang untuk memintai keterangan," kata Yandri Mono, Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan kronologi kejadian, terdapat tujuh orang dari kelompok tersebut yang dilaporkan telah berangkat lebih dulu ke Arab Saudi. Sementara itu, jemaah lainnya sempat bermalam di hotel sekitar area bandara sebelum akhirnya berhasil dicegah oleh petugas keamanan bandara dan kepolisian.

Otoritas kepolisian memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak Imigrasi guna membongkar jaringan penyedia jasa haji ilegal ini secara menyeluruh. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan para calon jemaah serta mematuhi aturan resmi penyelenggaraan ibadah haji.

Artikel terkait

Rekomendasi