Aparat Polres Metro Jakarta Utara mengungkap praktik produksi narkotika jenis happy water berskala industri rumahan yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara. Pengungkapan kasus ini dilansir dari Megapolitan pada Rabu (13/5/2026) di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Empat tersangka berinisial MRA, AS, A, dan MR telah diamankan pihak kepolisian. Para pelaku menggunakan modus operandi sistem tempel dalam mendistribusikan barang haram tersebut untuk menghindari deteksi aparat dan interaksi langsung dengan konsumen.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Ari Galang Saputra menjelaskan bahwa penjual akan menaruh narkoba di titik yang disepakati setelah menerima pesanan. Pembeli kemudian mengambil barang tersebut tanpa bertemu dengan pengedar.
"Modus penjualannya biasanya mereka sistem tempel. Jika ada pembeli, mereka menempel, ditaruh di mana posisinya, dan langsung dijemput oleh pembeli tersebut," kata Galang dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (13/5/2026).
Produk narkotika cair ini dipasarkan secara luas dengan harga yang cukup tinggi per kemasannya. Galang menyebutkan kisaran harga satu unit barang tersebut mencapai jutaan rupiah.
"Untuk market-nya memang untuk masyarakat luas. Untuk harga per piece-nya bervariasi, ada yang harganya Rp 600.000 sampai dengan Rp 1,2 juta untuk satu piece happy water tersebut," jelas dia.
Kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 1.156 kemasan happy water dengan label merek mewah seperti LV dan Gucci. Selain itu, petugas juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 100 gram dari lokasi.
"Untuk totalnya 1.156 piece yang sudah dibuat oleh empat pelaku tersangka tersebut," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, aktivitas produksi dan peredaran narkotika jenis ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Para tersangka terancam hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 gram, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tambah Galang.
Penyidik mengungkapkan bahwa penggerebekan awal dilakukan pada Jumat (8/5/2026) dini hari di dua unit apartemen berbeda di Jakarta Utara. Lokasi tersebut digunakan sebagai laboratorium produksi sebelum barang dipindahkan ke lokasi penyimpanan.
"Diproduksinya di apartemen. Nah, disimpannya yang kami temukan di salah satu rumah di wilayah Jakarta Utara. Jadi setelah ketika mereka memproduksi di apartemen tersebut, setelah barang jadi langsung dibawa ke rumah untuk disiap edarkan," tuturnya.