Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Dua Polisi Gadungan

Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Dua Polisi Gadungan

Aparat Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua pria yang melakukan aksi pembegalan sepeda motor berbekal modus razia narkoba tiruan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tindakan hukum pidana tersebut menyisakan empat orang tersangka lain yang sampai saat ini masih buron, seperti dilansir dari Megapolitan.

Penangkapan ini mengonfirmasi keterlibatan sindikat lokal dalam kejahatan jalanan bermodus aparat penegak hukum tiruan. Pihak berwenang mengidentifikasi identitas para pelaku yang berhasil diamankan serta membeberkan kronologi peristiwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Awaludin Kanur mengonfirmasi bahwa dua identitas tersangka yang berhasil diringkus berinisial ORN (31) dan ATN (50).

"Dari hasil interograsi terhadap pelaku ORN dan pelaku ATN bahwa mereka melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan dan atau penipuan dan atau penggelapan bersama dengan DU (DPO), ABN (DPO), B (DPO) dan S (DPO)," kata AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Aksi kriminalitas ini menimpa dua warga berinisial MNA dan NE yang sedang melintas di Jalan Enggano, sekitar area Halte Transjakarta Tanjung Priok pada Senin (2/2/2026) dini hari. Komplotan tersebut berkumpul beberapa jam sebelumnya untuk merancang skenario penjebakan.

"Kemudian mereka berangkat mencari korban sekitar pukul 01.00 WIB dengan mengendarai empat sepeda dengan rute JIS sampai Terminal Tanjung Priok," tutur AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Para pelaku membuntuti target sebelum melakukan pencegatan secara paksa di jalanan yang sepi. Korban yang tidak menaruh curiga langsung dihentikan oleh pergerakan agresif kendaraan para pelaku.

"Kemudian mereka mengejar dengan memepet korban dan ABN berteriak “RAZIA, POLISI, POLISI”, lalu pelaku ATN memalang kendaraan di depan korban dan menghadang korban dari belakang adalah pelaku ABN," kata AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Intimidasi verbal dilakukan guna membuat korban panik dan menuruti perintah komplotan tersebut. Salah satu pelaku langsung mengambil alih kontrol kendaraan korban secara paksa.

"KAMI POLISI NARKOBA," ucap pelaku ABN melalui keterangan AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Para korban kemudian diarahkan ke tempat sepi di area sekitar tempat kejadian perkara untuk menjalani penggeledahan badan. Pelaku juga sempat meminta tebusan uang sepihak.

"Setelah itu karena korban tidak memberikan uang, mereka membawa korban ke arah Bahari dan korban ditinggal di gang samping Pom Bensin Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara," ujar AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Penyelidikan intensif setelah laporan korban membuahkan hasil dengan melacak keberadaan ORN dan ATN beserta sejumlah alat bukti kejahatan. Motor korban sendiri diketahui telah dipindahtangankan oleh anggota sindikat yang kabur.

"Barang bukti satu unit motor, satu pucuk senjata air softgun warna silver dan satu tanda pengenal reserse," ucap AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi saat ini memfokuskan pengejaran terhadap sisa anggota komplotan yang identitasnya telah dikantongi. Penjualan aset curian milik korban juga menjadi bagian dari pelacakan.

"Kemudian yang menjual satu unit sepeda motor korban adalah pelaku ABN (DPO)," lanjut AKBP Awaludin Kanur, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Kedua tersangka yang tertangkap kini ditahan di markas polres guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Penyidik menjerat para pelaku dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ORN dan ATN dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi