Aksi pencurian 108 tas merek Lululemon senilai Rp 213 juta terungkap di kawasan kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah pihak kepolisian menangkap tiga tersangka pada 29 April 2026, menyusul laporan kehilangan dari perusahaan eksportir PT Pungkook Indonesia One.
Kasus ini mencuat saat pelanggan di Shanghai, China, melaporkan kekurangan barang dari total 4.749 tas yang dikirim melalui kargo udara pada pertengahan April 2026, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan bahwa pengiriman ribuan tas tersebut berasal dari Grobogan, Jawa Tengah, dengan tujuan akhir ke Shanghai menggunakan maskapai nasional.
"Perusahaan mengirimkan sebanyak 4.749 tas merek Lululemon dari Grobogan menuju Shanghai melalui kargo Garuda Indonesia," ujar Yandri Mono, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Kronologi kejadian bermula saat barang tiba di bandara pada 13 April 2026 untuk diterbangkan keesokan harinya, namun laporan kehilangan baru diterima perusahaan pada 20 April 2026.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," kata Yandri Mono, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Polisi kemudian mengidentifikasi adanya 40 karton yang sengaja dipisahkan dari jalur pemeriksaan X-Ray berdasarkan rekaman CCTV di area pergudangan.
"Tersangka F berperan mengondisikan agar 40 karton tersebut dipisahkan dari pemeriksaan dan dimasukkan ke dalam truk box," ujar Yandri Mono, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga pelaku, yakni R, A, dan F, diringkus di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, di mana tersangka R diketahui sebagai tim operasional ekspor di kawasan bandara tersebut.
"Para pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian dalam jumlah yang banyak," kata Yandri Mono, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai celah keamanan ini mustahil ditembus tanpa adanya keterlibatan pihak internal yang memahami detail operasional kargo.
"Bahwa pencurian ini terjadi berulang, patut diduga melibatkan kerjasama dengan oknum ekspedisi, RA dan/ atau DJBC," ujar Alvin Lie, Pengamat Penerbangan.
Alvin menekankan bahwa setiap barang ekspor seharusnya melewati pengawasan ketat dari Regulated Agent dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum masuk ke pesawat.
"Sebelum barang ekspor masuk ke terminal kargo, harus melalui pemeriksaan keamanan yang dilakukan oleh perusahaan Regulated Agent (RA)," kata Alvin Lie, Pengamat Penerbangan.
Ia menambahkan bahwa akses ke area tersebut sangat terbatas dan hanya dapat dimasuki oleh petugas berwenang tertentu saja.
"Hanya petugas RA dan DJBC yang punya akses masuk dan keluar terminal kargo bandara," ujar Alvin Lie, Pengamat Penerbangan.
Pemeriksaan manifest penerbangan dan jumlah fisik barang oleh petugas tally maskapai seharusnya menjadi benteng terakhir untuk mendeteksi selisih jumlah muatan.
"Jika pencurian terjadi di gudang RA atau terminal kargo, akan terjadi selisih jumlah antara manifest dengan jumlah fisik yang akan dimuat ke pesawat," kata Alvin Lie, Pengamat Penerbangan.
Kejadian ini dianggap sebagai alarm keras bagi sistem pengamanan logistik di pintu gerbang utama internasional Indonesia yang melibatkan banyak pihak pengawas.
"Jika sampai terjadi pencurian barang ekspor maupun impor di kawasan pabean, ini menunjukkan kelemahan dalam pelaksanaan sistem pengawasan DJBC dan pengamanan RA," ujar Alvin Lie, Pengamat Penerbangan.
Kegagalan pengamanan ini dikhawatirkan dapat mencoreng reputasi layanan logistik Indonesia di mata mitra dagang global.
"Dampaknya merusak kepercayaan internasional terhadap sistem pengawasan dan pengamanan gerbang impor-ekspor Indonesia," ujar Alvin Lie, Pengamat Penerbangan.