Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga tersangka sindikat pencurian 108 tas mewah merek Lululemon di area parkir Pergudangan Soewarna pada Senin, 13 April 2026. Aksi tersebut mengakibatkan PT Pungkook Indonesia One mengalami kerugian materi hingga ratusan juta rupiah.
Aksi kriminal ini terungkap setelah pelanggan di Shanghai melaporkan hilangnya ratusan unit tas pada 20 April 2026. Dilansir dari Megapolitan, barang-barang tersebut sedianya dikirim dari Grobogan menuju China menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 0894.
Kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku berinisial R alias K, A, dan F melalui pemeriksaan rekaman CCTV di area pemeriksaan X-Ray. Ketiga tersangka kemudian diringkus di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, pada Rabu, 29 April 2026 dini hari.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Yandri Mono, menjelaskan bahwa puluhan tas hasil curian tersebut telah berpindah tangan ke seorang penadah. Para pelaku menjual barang mewah itu dengan harga jauh di bawah nilai pasar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 80 tas hasil curian dijual kepada seorang penadah berinisial BO," ujar Yandri Mono, Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Dari hasil penjualan tersebut, komplotan pencuri ini mengantongi keuntungan sebesar Rp24 juta. Padahal, estimasi harga rata-rata tas yang hilang mencapai Rp1,9 juta per buah, sementara pelaku menjualnya hanya Rp300.000 per unit.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 213 juta," kata Yandri.
Penyelidikan mendalam menunjukkan adanya 40 karton yang sengaja disisihkan dari total 512 karton saat proses pemeriksaan kargo. Pihak kepolisian kemudian menetapkan status hukum terhadap para pihak yang terlibat dalam jaringan ini.
"Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dan atau penadahan," ujar Yandri.
Data kepolisian menyebutkan bahwa sindikat ini telah beraksi sejak tahun 2024 dengan akumulasi kerugian perusahaan yang melampaui angka Rp1 miliar. Para tersangka kini terancam hukuman penjara selama sembilan tahun.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna melengkapi berkas perkara. Barang bukti tersebut meliputi dokumen ekspor, rekaman video pengawas, manifest penerbangan, serta dua unit kendaraan yang digunakan dalam melancarkan aksi.