Polresta Barelang Usut Dugaan Penipuan Lokasi Satuan Pelayanan Gizi

Polresta Barelang Usut Dugaan Penipuan Lokasi Satuan Pelayanan Gizi

Polresta Barelang menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam pada Minggu (24/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh titik lokasi pelayanan tersebut tidak diperjualbelikan kepada masyarakat.

Pihak kepolisian telah bergerak mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendalami modus operandi kejahatan ini. Sejumlah dokumen yang disita diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan tindakan penipuan yang mengatasnamakan program pemerintah tersebut.

Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa institusinya terus mendampingi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Aparat penegak hukum sedang menyelaraskan data dengan instansi terkait guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

"Saat ini, penyidik terus berkoordinasi intensif dengan BGN untuk memastikan validitas data dan mengusut tuntas perkara ini," kata Sony dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).

Masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan tertentu lewat pengadaan lokasi SPPG. BGN memastikan bahwa proses pengajuan titik pelayanan wajib melewati jalur birokrasi resmi.

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jual beli titik SPPG. Perlu ditegaskan, SPPG tidak diperjualbelikan. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan oleh BGN," terangnya.

Korban yang merasa dirugikan akibat praktik ilegal ini diimbau segera membuat laporan resmi ke kantor polisi terdekat. Langkah hukum tersebut diperlukan guna mempercepat penanganan kasus sekaligus mencegah munculnya korban-korban baru.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu menjalankan klarifikasi data melalui saluran komunikasi resmi milik pemerintah sebelum menyetujui komitmen atau kerja sama kemitraan.

Artikel terkait

Rekomendasi