Polrestabes Semarang Tindak Tegas Debt Collector Adang Mobil Warga

Polrestabes Semarang Tindak Tegas Debt Collector Adang Mobil Warga

Polrestabes Semarang menangani kasus pengadangan sebuah mobil berisi rombongan keluarga asal Kabupaten Temanggung oleh sekelompok penagih utang atau debt collector di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (23/5/2026).

Aksi pencegatan yang terekam video dan viral di media sosial tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan sebelum Krapyak saat rombongan hendak menuju studio foto kelulusan usai menghadiri acara wisuda.

Para terduga debt collector yang berjumlah sekitar delapan hingga sepuluh orang menghentikan kendaraan korban dan memaksa sopir turun dengan dalih mobil tersebut menunggak cicilan bank sejak tahun 2023.

Perempuan yang menjadi korban pencegatan, PP, menjelaskan bahwa para pelaku melakukan tindakan kasar dengan menggebrak mobil serta memukul telepon genggam miliknya saat merekam kejadian.

Sopir kendaraan yang juga ayah PP kemudian memutuskan membawa persoalan tersebut ke kantor polisi terdekat karena situasi di pinggir jalan sudah tidak kondusif.

Di kantor polisi, kerabat korban selaku pemilik mobil datang menunjukkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan membuktikan bahwa kendaraan tersebut dibeli secara tunai tanpa utang.

Pihak kepolisian juga mencatat kasus terpisah terkait penagihan paksa di Semarang, seperti dugaan penculikan dan penyekapan warga Gajahmungkur bernama Adiztya Wibisaputra pada Selasa (19/5/2026) terkait utang perusahaan pemasok AC sebesar ratusan juta rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang, AKBP Andhika Darma Sena, menegaskan bahwa laporan mengenai insiden pencegatan rombongan wisuda tersebut sudah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Kemarin langsung ke SPKT sudah ditangani. Sudah ditangani nanti progresnya saya cek dulu ke SPKT," ujar AKBP Andhika Darma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.

Pihak kepolisian mengecam keras tindakan para penagih utang di jalanan yang dinilai meresahkan masyarakat Kota Semarang dan memastikan akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk perampasan sepihak.

"Intinya kalau ada seperti itu kita tindak tegas. Termasuk debt collector, apalagi dia merampas dan sebagainya, yang mana itu korbannya tidak mau menyerahkan ya, tidak boleh," tegas AKBP Andhika Darma Sena, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.

Pengemudi mobil rombongan wisuda sempat memberikan perlawanan verbal saat dihadang di jalan dan menolak menyerahkan kendaraan kepada kelompok penagih utang yang tidak dikenal tersebut.

"Kalau ada apa-apa langsung ke kantor polisi, saya dari Temanggung kalau ada urusan dengan pemiliknya, masalahnya ini bukan mobil saya, bukan lari, ayo ke Polres, saya ikuti mobil kamu, saya yang nyetir," tutur pengemudi dalam rekaman video.

Penumpang mobil juga sempat mempertanyakan legalitas serta surat tugas dari para pria yang menghentikan laju kendaraan mereka di tempat umum.

"Ini penangkapan atas dari apa?" ujar penumpang mobil rombongan wisuda.

Di sisi lain, perekam video dari pihak keluarga terus mendesak agar penyelesaian dilakukan secara resmi di hadapan aparat penegak hukum demi keamanan rombongan.

"Enggak, enggak. Kita ke kantor polisi saja sekarang," ujar perekam video.

Sementara itu, pada kasus penyekapan di gudang Marina, korban Adiztya Wibisaputra memberikan keterangan mengenai kronologi dirinya dibawa paksa dari sebuah toko cat di kawasan Kalibanteng.

"Saya sempat melawan, tapi orangnya banyak. Akhirnya saya dibawa paksa," ujar Adiztya Wibisaputra, warga Kecamatan Gajahmungkur.

Adiztya mengaku mendapatkan intimidasi berupa bentakan hingga tendangan kaki sebelum akhirnya dijemput oleh personel Polrestabes Semarang setelah mantan istri dan adiknya melapor.

Ia mengakui memiliki kewajiban pembayaran yang belum dilunasi sebesar Rp363 juta dan Rp400 juta kepada dua perusahaan karena bisnisnya bangkrut pada 2025.

"Sudah pernah ada mediasi dan kesepakatan pembayaran, tapi sampai batas waktu saya belum bisa melunasi. Sekarang saya juga masih menganggur," ungkap Adiztya Wibisaputra.

Kuasa hukum Adiztya, Walden Van Houten Sipahutar, menyatakan tindakan yang menimpa kliennya telah memenuhi unsur pidana dan melaporkan tiga pasal ke kepolisian.

"Kalau melihat kronologi, ini masuk dugaan penculikan dan penyekapan. Bahkan ada dugaan perampasan handphone milik klien kami," ujar Walden Van Houten Sipahutar, Kuasa Hukum Korban.

Proses hukum untuk kedua kasus dugaan pelanggaran hukum oleh kelompok penagih utang ini sedang berjalan di Polrestabes Semarang.

Artikel terkait

Rekomendasi