Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya membongkar sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan asli tapi palsu di Pasuruan, Jawa Timur, setelah menerima laporan mencurigakan dari masyarakat terkait transaksi kendaraan ilegal, Kamis (28/5/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga Surabaya terhadap aktivitas jual beli mobil dan motor yang diduga menggunakan surat-surat tidak sah. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Otomotif, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga menangkap para pelaku di sebuah rumah di Pasuruan.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa sindikat tersebut memproduksi STNK aspal menggunakan peralatan sederhana seperti printer, stempel, alat potong, dan alat tulis. Metode cetak digital dan pengerjaan manual dikombinasikan agar dokumen tampak menyerupai aslinya, sementara bahan baku diperoleh dari pelaku lain dalam jaringan tersebut.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung mulai serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku," kata Edy dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/5/2026).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa tindakan cepat diambil setelah identitas pelaku terkonfirmasi. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti memeriksa dokumen kendaraan saat membeli kendaraan bekas.
Masyarakat dapat memastikan keaslian STNK dengan mencocokkan data jenis, merek, warna, serta kapasitas mesin dengan fisik kendaraan. Selain itu, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan wajib diperiksa agar sesuai dengan yang tertera di BPKB dan STNK.
Langkah pencegahan terakhir yang dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan untuk menghindari penipuan adalah dengan membawa kendaraan langsung ke kantor Samsat guna menjalani pemeriksaan resmi.