Polri Ajukan Red Notice untuk Buron Pelecehan Seksual Ahmad Al Misry

Polri Ajukan Red Notice untuk Buron Pelecehan Seksual Ahmad Al Misry

Divisi Hubungan Internasional Polri tengah memproses pengajuan red notice ke Interpol untuk mengejar Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka kasus pelecehan seksual yang kini berstatus buron internasional. Langkah hukum ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap pria yang telah melalui proses naturalisasi tersebut.

Dilansir dari Nasional, otoritas kepolisian sedang memanfaatkan saluran komunikasi global untuk melacak keberadaan tersangka. Upaya ini dikonfirmasi langsung oleh pihak Divhubinter terkait prosedur teknis yang sedang berjalan di sistem internal Interpol.

"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kombes Ricky Purnama, Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri pada Jumat (8/5/2026).

Kombes Ricky menambahkan bahwa koordinasi lintas negara juga mencakup verifikasi status kewarganegaraan tersangka yang bersangkutan.

"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," kata Ricky.

Pemeriksaan administratif menunjukkan bahwa SAM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) hasil dari jalur pernikahan lintas negara. Hal ini menjadi dasar penting bagi kepolisian dalam memetakan identitas hukum subjek tersebut.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," ujar Ricky.

Meskipun demikian, pihak berwenang tetap melakukan pendalaman mengenai kemungkinan kewarganegaraan ganda. Saat ini, Divhubinter Polri masih menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah Mesir guna memastikan kepastian data tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang masuk pada akhir tahun 2025. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada April 2026.

"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri pada Jumat (24/4/2026).

Penanganan perkara hukum ini secara spesifik dikelola oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Laporan tersebut mencuat ke publik setelah sejumlah pihak yang menjadi korban menuntut keadilan.

Kuasa hukum para korban mengungkapkan bahwa terdapat beberapa orang yang mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak pantas dari tersangka selama kurun waktu yang cukup lama.

"Untuk klien kami ada lima orang korban. Terlapor berinisial SAM," ujar Benny Jehadu, Kuasa Hukum Korban.

Berdasarkan keterangan hukum yang disampaikan, tindak pidana tersebut diduga terjadi di berbagai lokasi berbeda sejak tahun 2017. Benny menegaskan identitas para korban dalam laporan yang diajukan ke kepolisian tersebut.

"Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki," kata Benny.

Artikel terkait

Rekomendasi