Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri sedang mengajukan red notice kepada Interpol untuk memulangkan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang dilaporkan berada di Mesir pada Senin (11/5/2026).
Upaya hukum ini mendapatkan dukungan penuh dari Achmad Cholidin selaku kuasa hukum para korban sebagaimana dilansir dari Nasional. Langkah ini dinilai krusial agar tersangka yang menetap di luar negeri dapat segera dibawa ke Indonesia untuk menjalani proses peradilan.
"Proses yang terkait dengan pengambilan tersangka di luar negeri itu memang ada prosedurnya. Kami berharap teman-teman Mabes Polri sudah dengan cepat juga untuk melakukan prosedur tersebut sehingga sudah bekerja sama dengan Interpol untuk mengeluarkan red notice, ya, itu bagian yang memang harus segera dilakukan sehingga dia tidak bisa ke mana-mana lagi," kata Achmad Cholidin, Kuasa hukum korban.
Achmad juga menyebutkan adanya informasi mengenai penahanan sementara SAM oleh otoritas di Mesir, meskipun alasan spesifik penahanan tersebut belum diungkapkan secara detail. Ia menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam penanganan kasus ini.
"Mudah-mudahan Mesir masih terbuka, juga memahami kepentingan-kepentingan dari pihak Indonesia, yaitu khususnya Mabes Polri, untuk bisa mengadili dan memproses secara hukum Ahmad Misry yang telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," ungkap Achmad Cholidin, Kuasa hukum korban.
Kepastian mengenai pengajuan status buronan internasional ini sebelumnya telah disampaikan oleh pihak Divhubinter Polri pada Jumat (8/5/2026). Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan melalui saluran komunikasi resmi Interpol.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Kombes Ricky Purnama, Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri.
Selain pengajuan red notice, pihak kepolisian Indonesia tengah melakukan validasi mengenai status kewarganegaraan tersangka. SAM diketahui mendapatkan status WNI melalui proses naturalisasi setelah melangsungkan pernikahan dengan warga negara Indonesia.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” ujar Kombes Ricky Purnama, Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri.
Status kewarganegaraan tersebut menjadi fokus penyelidikan untuk memastikan aspek legalitas ekstradisi maupun kerja sama hukum antarnegara. Polri juga mendalami potensi kewarganegaraan ganda yang mungkin dimiliki oleh tersangka.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,” ujar Kombes Ricky Purnama, Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Divhubinter Polri.
Penetapan status tersangka terhadap SAM dilakukan oleh Bareskrim Polri pada 24 April 2026 setelah melalui mekanisme gelar perkara. Kasus ini bermula dari laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian pada akhir tahun 2025 lalu.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri.
Penyidikan perkara ini sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri untuk memastikan perlindungan bagi para korban anak.