Polri Ajukan Red Notice Interpol untuk Tersangka Ustaz SAM

Polri Ajukan Red Notice Interpol untuk Tersangka Ustaz SAM

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengajukan Red Notice ke Interpol guna memburu tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry alias Ustaz SAM, pada Jumat, 8 Mei 2026. Langkah ini diambil untuk membatasi ruang gerak pria asal Mesir tersebut yang diduga telah melarikan diri ke luar negeri.

Penerbitan status buronan internasional ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka terhadap pendakwah tersebut atas dugaan asusila kepada lima orang santri laki-laki. Dilansir dari Suara, pihak berwenang Indonesia juga tengah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah Mesir terkait verifikasi kewarganegaraan tersangka.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol Ricky Purnama, membenarkan bahwa permohonan tersebut sedang dalam tahap pemrosesan. Tindakan hukum ini menjadi prioritas setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.

"Polri tengah memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap Ustadz SAM alias Syekh Ahmad Al Misry setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri," ujar Ricky Purnama, Kabagjatranin Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri.

Status kewarganegaraan Indonesia milik tersangka dilaporkan telah dicabut, sehingga Polri memerlukan kepastian status hukumnya dari otoritas Mesir. Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri terus mendalami sebaran lokasi kejadian.

Brigjen Pol Nurul Azizah selaku Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri memaparkan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan sejak November 2025 di berbagai daerah. Penyelidikan menunjukkan adanya pola tindakan yang berulang di beberapa kota besar hingga lintas negara.

"Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah wilayah, yakni Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir," ungkap Nurul Azizah, Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, terdapat indikasi upaya intimidasi dan pemberian uang dari pihak tersangka untuk menghentikan proses hukum. Meski tersangka tidak berada di Indonesia, kepolisian menegaskan bahwa pengejaran lintas negara tetap diperkuat untuk memastikan keadilan bagi para korban yang mengalami trauma.

Artikel terkait

Rekomendasi