Polri Bongkar Gudang Sabu 29,4 Kilogram di Apartemen Kelapa Gading

Polri Bongkar Gudang Sabu 29,4 Kilogram di Apartemen Kelapa Gading

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara menggerebek sebuah apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang diduga menjadi gudang penyimpanan sabu pada Senin (4/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 29,4 kilogram dan membekuk dua orang pria.

Lokasi pengungkapan berada di lantai 9 Tower Santa Monica Bay, Apartemen MOI, Kelapa Gading Barat, sekitar pukul 20.10 WIB. Sebagaimana dilansir dari Nasional, pihak kepolisian bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memberikan keterangan resmi mengenai operasi gabungan yang melibatkan personel dari dua wilayah hukum berbeda ini pada Jumat (8/5/2026).

"Tim lidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum DKI Jakarta," ujar Eko.

Dua tersangka yang diringkus petugas masing-masing berinisial ARM alias NW dan S. Berdasarkan hasil penggeledahan di lokasi, aparat menemukan puluhan paket narkotika yang disimpan di dalam kamar pribadi kedua pelaku tersebut.

Di dalam kamar ARM, tim penyidik menyita 13 bungkus plastik berisi kristal putih, empat buah KTP, dompet, serta dua ponsel. Sementara itu, di kamar tersangka S, polisi mengamankan 15 bungkus sabu ukuran besar, satu bungkus kecil sabu, empat KTP, dan satu ponsel.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram," kata Eko.

Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka diketahui berperan ganda sebagai kurir sekaligus pengelola operasional gudang tersebut. Mereka mengaku diperintahkan oleh pengendali yang berada di luar Jakarta untuk mendistribusikan barang haram itu.

Tersangka ARM menyebut nama seseorang berinisial J yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara. Sedangkan tersangka S mengaku mendapatkan instruksi dari sosok berinisial F yang berdomisili di Lampung.

Keduanya diketahui telah mengambil kiriman narkoba pada 24 April 2026 sebelum memutuskan untuk menyewa unit di apartemen MOI sebagai tempat penyimpanan sementara. Seluruh koordinasi antar pelaku dilakukan melalui kanal komunikasi digital.

"Komunikasi dilakukan menggunakan aplikasi tertentu," ujar Eko.

Kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap J dan F yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Bareskrim Polri untuk proses pengembangan jaringan lebih lanjut.

Artikel terkait

Rekomendasi