Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi markas operasional judi online internasional pada Sabtu (9/5/2026). Dilansir dari Megapolitan, sebanyak 321 orang yang terdiri dari 320 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia diamankan dalam operasi tersebut.
Gedung yang terletak di pusat bisnis tersebut berfungsi sebagai pusat kendali berbagai situs perjudian dengan kedok perusahaan digital modern selama dua bulan terakhir. Aparat menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,9 miliar, mata uang asing, puluhan komputer, serta paspor milik para tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa lokasi tersebut murni digunakan untuk aktivitas ilegal meski memiliki tampilan fisik seperti kantor pada umumnya.
"Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan. Jadi, di atas itu pure hanya digunakan operasional daripada perjudian online," kata Wira.
Petugas melakukan penangkapan saat aktivitas kerja sedang berlangsung di dalam gedung yang dilengkapi dengan slogan-slogan motivasi di dindingnya.
"Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online," ujar Wira.
Para pekerja di markas tersebut diketahui memiliki peran yang terorganisir mulai dari layanan pelanggan hingga bagian penagihan.
"Ada macam-macam perannya. Ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin ataupun penagihan," kata Wira.
Satu-satunya warga negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan ini diketahui memiliki pengalaman kerja serupa di luar negeri sebelum kembali ke Jakarta.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga di Jakarta. Yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja, lalu datang ke sini dan bekerja lagi di sini," ujar Wira.
Wira juga menambahkan bahwa sebagian besar warga negara asing yang diringkus telah memahami rencana pekerjaan mereka sejak sebelum tiba di tanah air.
"Sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online," kata dia.
Kepolisian mencatat adanya pergerakan basis operasi sindikat kejahatan siber internasional dari wilayah Indochina menuju kota-kota besar di Indonesia.
"Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti yaitu brankas, paspor, ponsel, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara," ujar Wira.
Total uang tunai yang disita mencakup mata uang Dong Vietnam dan Dollar Amerika Serikat hasil dari operasional lintas negara.
"Pecahan uang Vietnam itu Dong 53.820.000, kemudian pecahan dollar itu sebanyak 10.210," kata dia.
Wira menegaskan tindakan tegas ini diambil untuk mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan oleh jaringan kriminal global.
"Dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online," kata Wira.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyoroti pola perpindahan jaringan ini setelah adanya penertiban di negara tetangga.
"Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi," kata Untung.
Banyak warga asing yang terlibat diketahui menyalahgunakan izin tinggal dan melampaui batas waktu yang ditentukan oleh otoritas imigrasi.
"Imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," ujar Untung.
Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Polri kini menginisiasi pembentukan unit kerja khusus yang melibatkan kementerian terkait.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk melakukan konsolidasi pembentukan task force," ujar Untung.