Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran ekstasi dan cairan vape mengandung etomidate di tempat hiburan malam Jakarta Barat pada Jumat (15/5/2026). Operasi ini menangkap puluhan orang termasuk koordinator pemandu lagu dan narapidana pengendali dari Lapas Cipinang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas terlarang yang telah berlangsung lama di B Fashion Hotel. Pihak kepolisian kemudian melakukan tindakan penyamaran untuk membongkar praktik tersebut, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa tim gabungan memulai penyelidikan melalui metode pembelian terselubung pada Jumat (8/5/2026). Petugas memesan sejumlah butir ekstasi dan vape etomidate dari seorang koordinator berinisial DEP alias Mami Dania.
"Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam B Fashion Hotel," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Penangkapan Dania dilakukan di kamar hotel pada Sabtu (9/5/2026) dini hari dengan barang bukti berupa lima butir ekstasi dan enam buah vape. Pengembangan kasus berlanjut ke penggeledahan kamar lain yang mengarah pada keterlibatan narapidana di Lapas Kelas I Cipinang.
"Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa 10 butir ekstasi dan 4 pcs vape mengandung etomidate," tutur Eko.
Polisi kemudian meringkus tersangka lain di berbagai lokasi, mulai dari kawasan Kemayoran hingga Ciputat. Di depan RS Sari Asih Ciputat, petugas menyita 100 buah vape merek Yakuza yang dikendalikan oleh narapidana bernama Irwansyah dari balik jeruji besi.
"Pihak manajemen B Fashion Hotel mengetahui terjadinya peredaran gelap dan penggunaan narkoba di lokasi tersebut," ujar Eko.
Brigjen Eko menambahkan bahwa manajemen diduga melakukan pembiaran berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap puluhan karyawan hotel. Data kepolisian menunjukkan potensi peredaran zat terlarang di lokasi tersebut telah mencapai nilai ratusan miliar rupiah selama belasan tahun beroperasi.
"Konversi jiwa yang diselamatkan sebanyak 127 jiwa, konversi harga (nilai barang bukti) sebesar Rp 682 juta," ucap Eko.
Sebanyak 55 orang diamankan dalam rangkaian operasi ini, di mana 18 di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba. Saat ini, penyidik masih menelusuri potensi tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pemilik usaha tempat hiburan tersebut.