Polri Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Jemaah Haji Ilegal di Bandara

Polri Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Jemaah Haji Ilegal di Bandara

Satgas Haji Polri menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji non-prosedural di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (15/5/2026), setelah mengungkap modus manipulasi dokumen perjalanan wisata.

Penggagalan rombongan ini dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta bersama Kantor Imigrasi setempat karena adanya indikasi rute perjalanan yang tidak sah, sebagaimana dilansir dari Nasional. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 32 paspor RI, 32 boarding pass rute Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi.

Para calon jemaah awalnya mengaku akan berwisata ke Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), menggunakan maskapai Batik Air via Singapura. Namun, pemeriksaan imigrasi mendeteksi kepemilikan visa kerja single entry Arab Saudi berdurasi 90 hari, hingga akhirnya lima orang mengakui rencana berhaji lewat jalur tidak resmi.

Pihak kepolisian juga mengamankan satu orang yang bertindak sebagai pemimpin tur sekaligus manajer operasional agen perjalanan Travel FEIGO sebagai pengatur rombongan. Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara haji ilegal oleh kepolisian selama musim haji 2026.

Hingga saat ini, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri telah memproses 11 laporan polisi (LP) dan 21 laporan informasi (LI). Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp 10,025 miliar dari 320 orang korban.

"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para WNI tersebut mengaku akan melakukan perjalanan wisata menuju Provinsi Hainan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui penerbangan Batik Air rute Jakarta-Singapura," tulis keterangan Divisi Humas Polri, Selasa (19/5/2026).

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa mayoritas dari anggota rombongan tersebut tetap bersikeras menyatakan tujuan perjalanan mereka hanya untuk liburan meskipun dokumen kerja Timur Tengah ditemukan.

"Namun, hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari," lanjut Divisi Humas Polri.

Kepolisian menegaskan tindakan penyelidikan berkala ini krusial dilakukan demi mendalami peran agen travel dalam pemalsuan visa.

"Petugas turut mengamankan 32 paspor RI, 32 boarding pass penerbangan Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Divisi Humas Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa pengawasan ketat di pintu keberangkatan internasional ini ditujukan untuk memberikan perlindungan penuh kepada warga negara dari sindikat ilegal.

“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat,” ujar Isir, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

Ia meminta masyarakat untuk selalu meneliti kredibilitas biro perjalanan serta jenis izin masuk yang diterbitkan oleh negara tujuan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan cepat melalui jalur tidak resmi. Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah," kata Isir, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.

Langkah pencegahan di bandara ini juga melibatkan sinergi antara Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Bareskrim Polri.

"Per 15 Mei 2026, Satgas Pencegahan Haji Non-Prosedural berhasil mencegah keberangkatan sebanyak 32 WNI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur dan dokumen resmi yang sesuai dengan ketentuan," ujar Suci, Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa dalam konferensi pers, Sabtu (16/5/2026).

Pemerintah kembali mengingatkan batasan hukum penggunaan dokumen perjalanan ke Arab Saudi pada musim pelaksanaan haji.

"Suci menegaskan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa pelaksanaan ibadah haji wajib menggunakan visa haji resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi." ujar Suci, Juru Bicara Kemenhaj Suci Annisa.

Artikel terkait

Rekomendasi