Polri Gandeng Otoritas Arab Saudi Perkuat Perlindungan Jamaah Haji 2026

Polri Gandeng Otoritas Arab Saudi Perkuat Perlindungan Jamaah Haji 2026

Langkah strategis diambil oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk meningkatkan keamanan jemaah menjelang puncak musim haji 2026. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Dedi Prasetyo, mengadakan pertemuan koordinasi dengan Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi.

Pertemuan tersebut difokuskan pada penguatan kerja sama keamanan, perlindungan bagi warga negara Indonesia, serta pertukaran informasi berkala di Tanah Suci. Seperti diberitakan oleh Cahaya, langkah ini menjadi bagian dari pengetatan pengawasan terhadap agen keberangkatan haji nonprosedural yang merugikan masyarakat.

Melalui sinergi ini, Pemerintah Indonesia bersama otoritas Arab Saudi berkomitmen memastikan seluruh jamaah dapat beribadah secara tertib dan aman. Kedatangan Wakapolri di Arab Saudi disambut secara resmi oleh Wakil Direktur Intelijen PSS Arab Saudi, Abdul Hamid, yang mewakili pucuk pimpinan lembaga tersebut.

Fokus utama pembicaraan bilateral ini mencakup percepatan penyelesaian berbagai kendala yang berpotensi dihadapi jamaah di lapangan. Kadiv Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa koordinasi ini merupakan bentuk penguatan perlindungan berlapis sejak sebelum keberangkatan.

“Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperkuat pengawasan di dalam negeri untuk mencegah keberangkatan nonprosedural dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan. Pada saat yang sama, koordinasi dengan otoritas Arab Saudi juga diperkuat agar perlindungan terhadap jamaah Indonesia dapat dilakukan secara menyeluruh,” ucapnya.

Johnny menambahkan, status Indonesia sebagai negara dengan basis jamaah haji terbesar di dunia membutuhkan kolaborasi internasional yang solid. Penguatan komunikasi dengan pihak Arab Saudi dinilai menjadi kunci utama demi memberikan kepastian regulasi dan keselamatan bagi setiap warga negara.

Penegakan Hukum Terhadap Sektor Nonprosedural

Di dalam negeri, Korps Bhayangkara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan hukum secara masif terhadap sindikat haji ilegal. Upaya pencegahan di pintu keberangkatan domestik terus diintensifkan secara paralel dengan komunikasi internasional.

Berdasarkan data terbaru, Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Polri sejauh ini telah menangani 11 Laporan Polisi (LP) serta 21 Laporan Informasi (LI). Dari hasil pengembangan penanganan perkara tersebut, penyidik menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Aktivitas ilegal tersebut tercatat memakan korban hingga 320 orang dengan akumulasi kerugian materi masyarakat mencapai Rp10,025 miliar. Selain penegakan hukum, Satgas Haji Polri juga membatalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia yang terindikasi menggunakan jalur nonprosedural demi melindungi mereka dari potensi penipuan di luar negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi