Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin, 8 Juni 2026 hingga 21 Juni 2026 demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Dilansir dari Medcom, agenda yang berjalan selama 14 hari ini juga bertujuan memperketat kedisiplinan berkendara masyarakat menjelang Hari Bhayangkara 2026.
Kepolisian memprioritaskan penegakan hukum dalam operasi tahun ini dengan porsi mencapai 50 persen dari seluruh rangkaian kegiatan. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement menjadi instrumen utama dengan porsi penindakan sebesar 60 persen, disusul penegakan hukum non-ETLE sebesar 30 persen, dan teguran simpatik sebanyak 10 persen.
Sistem tilang elektronik sengaja dikedepankan karena selaras dengan tema operasi yang berfokus pada optimalisasi transformasi penegakan hukum digital. Kendati demikian, petugas di lapangan tetap menyasar pelanggaran manual seperti kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat modifikasi, dan pengendara melawan arus.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, memaparkan bahwa jajarannya berupaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang aman melalui momentum ini.
“Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.
Pihak kepolisian juga mengintensifkan sosialisasi serta edukasi lewat media massa dan media sosial agar operasi ini menyentuh kesadaran publik secara langsung. Langkah penindakan non-ETLE tetap dipertahankan guna menjangkau beberapa area yang belum terfasilitasi oleh kamera pengawas elektronik.
“Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” jelas Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.
Korlantas Polri memberikan wewenang bagi setiap daerah untuk memetakan jenis pelanggaran prioritas sesuai hasil evaluasi angka kecelakaan di wilayah masing-masing. Polisi di lapangan diperbolehkan melakukan pemeriksaan stasioner asalkan memenuhi seluruh regulasi prosedur administrasi yang sah.
“Yang paling utama, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak boleh ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun,” tegas Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.